Gibran Tak Diundang ke Sidang Tahunan MPR, ini Alasannya
Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tak diundang ke Sidang Tahunan MPR. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tak diundang untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Sekjen DPR, Indra Iskandar mengatakan, pihaknya hanya mengundang Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan dan Ketua Umum Partai Gerindra.
"Hanya Pak Prabowo akan hadir sebagai dua, sebagai Menhan kedua sebagai Ketum partai," kata Indra kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Indra mengungkapkan, DPR tak mengundang presiden dan wakil presiden terpilih karena keterbatasan tempat.
Baca juga:
"Hari ini tata letak kursi bebeda dari tahun-tahun sebelumnya, di panggung utama itu hanya ada presiden wapres dan pimpinan sidang Ketua MPR DPR DPD," ujarnya.
Pada sidang tahunan ini, sejumlah mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden bakal hadir. Di antaranya, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Try Sutrisno, dan Boediono.
Sementara itu, presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dikabarkan tak bisa menghadiri sidang tahunan. (Pon)
Baca juga:
Penjagaan Sidang Tahunan DPR/MPR/DPD Fokus pada Ancaman Teror
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera