Gibran Siap Kena Sanksi Abaikan Instruksi Mobil Listrik Presiden Jokowi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menolak anggaran pengadaan mobil listrik untuk 2023.
Padahal, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang mobil listrik. Penolakan itu didasari karena masih ada hal yang lebih prioritas terutama dalam memperbaiki pasar tradisional dan perbaikan jalan.
Baca Juga:
Gibran mengatakan, pihaknya tidak memedulikan adanya pihak yang protes atas kebijakannya menolak kebijakan terkait pengadaan mobil dinas listrik. Ia menilai pengadaan mobil dinas listrik belum urgen atau penting.
"Intinya melihat urgensi. Dan skala prioritasnya, kalau mau beli mobil timingnya tidak pas, kita sedang berusaha melakukan percepatan pemulihan ekonomi," kata Gibran di Balai Kota, Rabu (2/11).
Gibran mengatakan pengadaan mobil dinas listrik ditunda dulu. Terlebih, saat ini namanya mobil dinas listrik baru bisa ditunda dulu karena harganya juga mahal belum banyak pilihan.
"Sekarang harga mobil listrik mahal-mahal dan pilihan sedikit. Saya masih bisa gunakan mobil dinas lama (AD 1 A Toyota Innova)," katanya.
Gibran pun mengaku siap disanksi karena mengabaikan pengadaan mobil listrik seperti yang telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Baca Juga:
"Ya enggak apa-apa. Kita siap disanksi. Yang penting warga dulu. Aku ngko [nanti] gampang. Aku paling terakhir," kata Gibran.
Maka dari itu, ia mengalihkan anggarannya mobdin baru untuk subsidi angkutan umum Batik Solo Trans (BST) dan Feeder juga sampai akhir tahun. Selain itu, juga buat pemberdayaan UMKM.
"Anggaran APBD lebih manfaat untuk itu (subsidi angkutan, UMKM, dan revitalisasi pasar)," ucap dia.
Ia mengatakan ada dua pasar tradisional yang akan direvitalisasi Pemkot tahun depan. Pasar itu adalah Pasar Jongke dan Pasar Panggungrejo.
"Banyak usulan juga bangun taman cerdas. Pokoknya kita utamakan fasilitas umum. Pokoknya untuk warga dulu," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Padahal Seru Menghibur
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam