Gibran Persilakan Kubu 01 dan 03 Bergabung Gugat Hasil Pilpres di MK

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 20 Februari 2024
Gibran Persilakan Kubu 01 dan 03 Bergabung Gugat Hasil Pilpres di MK

Cawapres 02, Gibran Rakabuning Raka. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait rencana bergabungnya kubu 01 dan 03 untuk menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersilakan jika ada pihak yang kurang puas terkait hasil Pilpres 2024.

“Ya monggo (silahkan) digugat di MK, saya kan sudah sering sampaikan, jika ada yang kurang berkenan sudah ada jalurnya (MK) sendiri-sendiri,” kata Gibran, Selasa (20/2), di Jawa Tengah.

Baca Juga:

Viral Bocoran Kabinet Prabowo-Gibran, TKN: itu Hoaks

Dikatakannya, pihaknya tidak mempermasalahkan jika kubu 01 dan 03 bergabung mengungkap adanya dugaan kecurangan Pilpres 2024.

“Ya monggo silahkan bergabung (01 dan 03). Kami juga mengantongi beberapa (kecurangan Pemilu 2024),” katanya.

Pasca Pilpres, lanjut dia, pihaknya ingin menjaga suasana damai agar para tokoh dan pimpinan bisa berkumpul dan bersilaturahmi lagi.

“Yang jelas kita pengen, suasana pasca pencoblosan ini bisa adem,” katanya.

Baca Juga:

Pertemuan Jokowi-Paloh Dinilai Konsolidasi Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Wali Kota Solo ini menyebut maraknya aksi unjuk rasa terkait hasil Pilpres 2024 juga bagian demokrasi. Dia menyebut aksi unjuk rasa tersebut wajar terjadi.

“Ya monggo (demo tak puas hasil Pilpres). Itu hal yang biasa, dan wajar,” ujar Gibran.

Dia mengatakan pihaknya membuka diri menerima kritikan dan masukan masyarakat. Ia juga akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pemilu.

“Masukan dan kritik kami terima. Kami melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pemilu,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

The Straits Times: Kemenangan Prabowo Bawa Optimisme Indonesia di ASEAN

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan