Gerindra Sebut Pernyataan Yaqut 'Kemenag Hadiah Negara untuk NU' Radikal

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 Oktober 2021
Gerindra Sebut Pernyataan Yaqut 'Kemenag Hadiah Negara untuk NU' Radikal

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kota Solo, Jumat (5/3). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Gerindra mengkritik pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) merupakan hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama (NU).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid menilai, pernyataan tersebut menunjukkan kerdilnya cara berpikir Menag dalam melihat esensi keberagaman.

Baca Juga

Hari Santri, Menag Yaqut Apresiasi Kemampuan Pesantren Hadapi COVID-19

"Katanya mengusung konsep agama yang inklusif (terbuka) tapi kok kenyataannya malah eksklusif. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan radikal dan sangat berbahaya terhadap keberagaman yang sudah terjalin dengan baik selama ini," kata Wachid kepada wartawan, Senin, (25/10).

Anak buah Prabowo Subianto ini lantas menyinggung soal paham radikalisme yang selama ini ditentang dan digembar-gemborkan oleh Menag.

"Yang radikal kalau begitu siapa? Saya kira statement semacam itu menandakan bahwa Menag hanya menganggap kebenaran hanya milik golongannya saja. Ini namanya apa kalau bukan orang radikal. Sementara golongan yang lain kurang dianggap," tegas dia.

  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan sambutan di Harlah GP Ansor ke-87. (ANTARA/Tangkapan Layar Youtube GP Ansor)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan sambutan di Harlah GP Ansor ke-87. (ANTARA/Tangkapan Layar Youtube GP Ansor)

Menurut Wachid, pernyataan Menag Yaqut bisa menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam. "Selain itu bisa bikin gaduh antar umat beragama, juga perpecahan umat islam," imbuhnya.

Wachid juga mengingatkan bahwa Indonesia dibangun bukan hanya oleh satu golongan. Semua golongan, kata dia, punya sumbangsih yang sama dalam membangun negeri ini.

"Negeri ini berdiri ditopang keberagaman bukan ditopang kekerdilan. Khusus klaim dia bahwa Kemenag hadiah negara kepada NU itu sangat menyakitkan. Di dalam penganut agama islam sendiri banyak golongan," tegasnya.

Pernyataan Menag, lanjut dia, menjadi persoalan serius lantaran menanam bibit eksklusivisme di negeri Pancasila yang berspiritkan Bhineka Tunggal Ika.

Untuk itu, Wachid mendesak agar Menag Yaqut segera meminta maaf atas pernyataan yang sudah membuat gaduh dan melukai sejumlah pihak.

"Dia harus minta maaf, kalau tidak mau minta maaf sebaiknya Presiden Jokowi turun tangan dan sampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pembantunya itu," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Harta Kekayaan Gus Yaqut Naik 10 Kali Lipat Setelah Jadi Menag

#Partai Gerindra #Menteri Agama #Menag Gus Yaqut #Yaqut Cholil Qoumas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat dukungan maju sebagai calon Ketum PBNU. Namun, ia tetap fokus menjalankan amanah sebagai Menag.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Bagikan