Gerindra: Reklamasi Ancol Kerja Sama Era Gubernur Fauzi Bowo


Tangkapan layar peta rencana kota DKI Jakarta yang dikutip dari lamaan jakartasatu.jakarta.go.id, Rabu (1/7/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Grindra Syarif membela Gubernur Anies Baswedan soal penerbitan izin reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).
Syarif menegaskan bahwa perluasan kawasan Ancol seluas 120 hektare (ha) dan Dufan 35 ha itu bukan 17 pulau reklamasi yang dijanjikan Anies saat kampanye 2017 lalu untuk dihentikan.
Baca Juga:
DPRD Minta Pemprov DKI Perhatikan Dampak Lingkungan Reklamasi Ancol
"Kalau reklamasi dalam konteks yang diperbincangkan itu kan yang 17 pulau. Apakah Anies izinkan reklamasi? Tidak, kalau terkait 17 pulau," Ujar Syarif saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7) malam.
Menurut Syarif, keluarnya izin reklamasi Ancol berlatar belakang kerja sama Pemprov DKI masa era Gubernur Fauzi Bowo dengan PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Perjanjian kerjas ama diteken tahun 2009 antara Fauzi Bowo dengan Pembangunan Jaya untuk menampung urukan di timur Ancol. Itu jalan dari 2009, dapat 20 hektare," tuturnya.

Ia pun memastikan perluasan kawasan Dufan seluas 35 ha dan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur 120 ha belum dilaksanakan. Mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bisa tanyakan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA).
"Nah tanya ke Ancol ada amdalnya gak? Sekarang belum dikerjakan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Baca Juga:
LBH Jakarta: Sudah Seharusnya Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dalam Kepgub itu. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ruben Onsu Berani Mati Masuk Akuarium Hiu Demi Rayakan HUT RI, Aksi Spektakuler yang Bikin Jantung Berdebar

Alasan Pemprov Buka Layanan TransJakarta Jurusan Blok M - Ancol, Ada 13 Bus Dioperasikan

Meriahkan HUT ke-498 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk bagi Warga untuk Wisata Pantai

Jajaran Komisaris Yang Ikut Temani Cak Lontong di PT Pembangunan Jaya Ancol

Lebaran 2025 Beda, Pengunjung Ancol Merata tidak Ada Lonjakan Tinggi H+2

Pengelola Ancol Siapkan 18 Ribu Kantong Parkir untuk Motor, Bakal Diberlakukan Sistem Sentral
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Rekayasa Lalin di Monas Hingga Ragunan Saat Malam Pergantian Tahun

Ancol Tata Pedagang Asongan di Area Beach Pool, Tingkatkan Kesejahteraan
