Gerindra: Kebijakan Menristekdikti Soal Pendataan Mahasiswa Berpotensi Radikal 'Ngawur'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 11 Juni 2018
Gerindra: Kebijakan Menristekdikti Soal Pendataan Mahasiswa Berpotensi Radikal 'Ngawur'

Spanduk bahaya laten radikalisme di kawasan Jl Malioboro, Yogyakarta, Selasa (15/5/2018). BNPT menyatakan, paham radikalisme sudah menyusupi banyak kampus di Indonesia (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmok

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Politisi Partai Gerindra, Nizar Zahro menilai langkah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang akan mengawasi akun media sosial para mahasiswa sebagai kebijakan yang tidak jelas targetnya.

"Kebijakan Menristekdikti (Mohammad Nasir) yang akan mewajibkan mahasiswa baru untuk melaporkan akun medsos bisa dibilang sebagai kebijakan tidak jelas targetnya," kata Moh Nizar Zahro di Jakarta, Senin.

Anggota Komisi X DPR itu menilai kebijakan tersebut "ngawur" karena menganggap seluruh mahasiswa baru terpapar radikalisme sehingga perlu diwajibkan mendaftarkan medsosnya. Menurut politisi Partai Gerindra itu, kebijakan tersebut tidak jelas targetnya karena dari awal menganggap semua mahasiswa perlu diawasi, sehingga tidak ada target khusus yang dipantau.

Sejumlah dosen, akademisi dan mahasiswa memberikan pernyataan sikap atas merebaknya aksi terorisme di Indonesia di Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Senin (14/5). Sebagai respon terkait terorisme yang merajalela dan menelan banyak korban, UGM mengeluarkan sembilan sikap diantaranya berkomitmen mengembangkan kegiatan akademik maupun non akademik yang memperkuat nilai pluralisme dan kebangsaan, melarang segala bentuk kegiatan di lingkungan UGM yang memberi peluang bagi tumbuhnya paham dan gerakan radikal. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

"Saya menilai kerja model seperti ini sangat tidak produktif. Upaya pemberantasan radikalisme seharusnya dilakukan secara preventif dan senyap," ujarnya dikutip Antara.

Nizar mengatakan upaya pemberantasan terorisme harus secara preventif dan senyap, yaitu ada identifikasi awal target mahasiswa yang dianggap terpapar radikalisme lalu dilakukan operasi senyap dengan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN).

Dia memperkirakan kebijakan tersebut akan menyulut aksi penolakan dari mahasiswa, baik yang akan dilakukan secara terbuka atau dalam gerakan bawah tanah. "Oleh karena itu lebih baik kebijakan tersebut dibatalkan saja. Tidak tepat jika semua mahasiswa baru diperlakukan sama, karena secara mayoritas pasti mahasiswa yang bersih dari paham radikalisme," katanya.

Menurut dia, Menristekdikti tidak boleh memata-matai privasi mahasiswa yang tidak terlibat radikalisme.

Kebijakan ini diambil Menristekdikti, Mohammad Nasir sebagai bentuk pemantauan, menyusul adanya indikasi radikalisme di kampus. Pendataan tersebut juga diklaim akan mempermudah monitoring yang dilakukan oleh Kemenristekdikti bersama BNPT dan BIN.

Menristekdikti M Nasir
Menristekdikti Mohamad Nasir (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Nasir telah meminta rektor untuk mulai mendata nomor telepon seluler dan akun media sosial (medsos) mahasiswa sejak penerimaan mahasiswa baru. Pendataan tersebut diberlakukan untuk semua kampus tanpa terkecuali. Pendataan dilakukan melalui nomor HP dan akun medsos dilatarbelakangi oleh kasus di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung yaitu ada beberapa mahasiswa di PTN tersebut telah terpapar radikalisme karena terpengaruh media sosial.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenristekdikti akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menelusuri penyebaran paham radikalisme melalui medsos terutama di tingkat mahasiswa. Paparan radikalisme tidak hanya terjadi pada tingkat perguruan tinggi, namun mulai dari sekolah dasar hingga menengah. Bahkan dia menjelaskan di Mako Brimob, ada siswa SMP yang memberikan kue bentuk dukungan terhadap terorisme. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa anak tersebut terpapar radikalisme.

"Jadi yang berpotensi terpapar radikalisme itu bukan hanya di perguruan tinggi, bisa jadi di sekolahnya. Makanya ketika masuk perguruan tinggi harus direm," tukas Nasir.

Nasir juga meminta para orang tua untuk tidak khawatir dalam mengirim anaknya belajar di perguruan tinggi. Menurut dia, yang perlu dilakukan orang tua adalah melakukan bimbingan mana yang baik dan buruk, karena di perguruan tinggi bebas sekali. (*)

#Radikalisme #Mahasiswa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Masalah sosial pendidikan di kalangan masyarakat juga bisa terselesaikan tanpa harus menunggu lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
DPR RI minta sanksi tegas bagi pelaku dugaan pelecehan seksual di UI. Komisi X juga akan panggil rektor kampus sebelum masa reses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
Indonesia
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Universitas Indonesia menyelidiki dugaan grup chat bermuatan seksual. Sebanyak 16 mahasiswa diperiksa, korban mendapat pendampingan penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Indonesia
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
BEM FHUI mencabut status keanggotaan mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual. UI pastikan penanganan profesional dan berperspektif korban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
Indonesia
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Habib mengingatkan agar panitia melakukan mitigasi risiko terhadap potensi pemadaman listrik yang dapat menghentikan ujian secara mendadak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Indonesia
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Ketepatan waktu dalam melakukan transaksi biaya seleksi menjadi penting
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Bagikan