Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Geledah Kantor GoTo, Jaksa Sita Barang Bukti Penting Diduga Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
Geledah Kantor GoTo, Jaksa Sita Barang Bukti Penting Diduga Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Logo GoTo. Foto: GoTo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menuturkan, penggeledahan dilakukan penyidik karena ada urgensinya berkaitan dengan pembuktian.

“Sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan dokumen investasi yang diterima oleh GOTO," kata Anang kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).

Anang menjelaskan dokumen-dokumen itu diduga berkaitan dengan aliran investasi dari Google ke Gojek. Penyitaan dokumen dilakukan karena dianggap relevan dengan perkara pengadaan Chromebook.

"Iya, tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GOTO yang nantinya terkait dengan perkara yang kita tangani," ujarnya.

Baca juga:

Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi

Selain dokumen investasi, Kejaksaan masih mendalami berbagai barang bukti lain, termasuk komunikasi di grup WhatsApp yang disebut-sebut dibuat sebelum Nadiem Makarim menjabat Mendikbud.

Grup itu disebut digunakan untuk membahas program digitalisasi pendidikan, bahkan sebelum Nadiem resmi menjadi menteri.

Anang menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik sendiri sudah melakukan pemeriksaan kepada 80 saksi. Selain itu, terdapat tiga ahli yang sudah diperiksa Kejagung.

Baca juga:

Mantan Petinggi Gojek Dibidik Kejagung, Begini Respon GoTo

Diketahui, pendalaman mengenai investasi ke GoTo ini juga dilakukan kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada pemeriksaan pertama dan kedua.

Nadiem diketahui merupakan salah satu pendiri Gojek yang berkolaborasi dengan Tokopedia dan bertransformasi menjadi GoTo.

Penyidik Kejagung juga memeriksa Andre Sulistyo selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa periode 2020 pada 14 Juli 2025 hingga pukul 23.15 WIB. Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi. (Knu)

#Kejagung #GoTo #Kasus Korupsi #Laptop #Pengadaan Laptop
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Berita Foto
Konferensi Pers Pelimpahan Tersangka TPPU dan Barang Bukti ke Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Konferensi Pers Pelimpahan Tersangka TPPU dan Barang Bukti ke Kejagung
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Kasus Petral Kembali Mencuat, Sudirman Said Diperiksa Kejagung
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Kasus Petral Kembali Mencuat, Sudirman Said Diperiksa Kejagung
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Bagikan