Gelar Salat Idul Fitri di Balai Kota DKI, Dishub Lakukan Rekayasa Lalin

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 21 April 2023
Gelar Salat Idul Fitri di Balai Kota DKI, Dishub Lakukan Rekayasa Lalin

Ilustrasi - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergegas meninggalkan kompleks Balaikota di Jakarta, Kamis (17/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan lakukan pengaturan lalu lintas (lalin) kawasan menutu Balai Kota DKI. Sebabnya, pada Sabtu (22/4) besok Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono akan menggelar Salat Ied di Balai Kota.

Pengaturan lalin ini dilakukan untuk kemudahan dan kenyamanan mobilitas warga menuju dan dari Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga:

Wapres Bakal Mudik ke Banten Usai Salat Id di Istiqlal

"Masyarakat tidak perlu khawatir dan bingung, kami sudah menyiapkan petugas sebanyak 76 personel dan lima mobil derek dalam pengaturan lalin pada kegiatan salat Ied di Balai Kota," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin mengimbau jika parkir di lokasi Balai Kota penuh, maka ikuti petunjuk petugas yang ada di lapangan demi kelancaran arus lalin dan kenyamanan bersama.

"Dimohon juga untuk tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat untuk kelancaran perjalanan bersama," urainya.

Adapun, rekayasa lalin yang akan dilakukan adalah:

1. Jalan Merdeka Selatan Sisi Selatan akan digunakan sebagai saf salat Idulfitri, sehingga dilakukan penutupan dan pengalihan lalu lintas yang dimulai dari Kedutaan Besar Amerika Serikat sampai dengan Traffic Light Patung Kuda;

Baca Juga:

JK dan Prabowo Bakal Salat Id di Masjid Agung Al Azhar

2. Penutupan jalan akan dilakukan mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 08.30 WIB;

3. Sebagai upaya menghindari parkir on street di Jalan Medan Merdeka Selatan sisi Utara, maka dilakukan kanalisasi dengan menggunakan traffic cone; dan

4. Lalu lintas dari arah Timur (Tugu Tani) menuju ke Barat (Tanah Abang) yang semula menggunakan Jalan Merdeka Selatan sisi Selatan dialihkan melalui Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Medan Merdeka Barat atau dapat melalui Jalan Abdul Muis.

Ada enam kantong parkir yang dapat digunakan di dalam area Balai Kota dan sekitar Balai Kota, yakni di gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk parkir VVIP, gedung DPRD DKI Jakarta untuk parkir VIP, IRTI Monas, Stasiun Gambir, Silang Monas Barat Daya (Patung Kuda) dan Silang Monas Tenggara (Gambir).

Sementara itu, terkait layanan Bus Transjakarta pada 1 Syawal 1444 Hijriah, waktu operasional akan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada rute sebagai berikut:

a.) 1A Balai Kota-PIK;

b.) Koridor 2 Pulo Gadung-Monas;

c.) 2A Pulo Gadung-Rawa Buaya;

d.) 5C PGC-Juanda; dan

e.) 7F Kampung Rambutan-Juanda.

"Diharapkan masyarakat menyesuaikan waktu perjalanan agar bisa sampai di lokasi dan mengikuti salat Idulfitri tepat pada waktunya. Sehingga kegiatan salat Ied di Balai Kota ini dapat berlangsung secara tertib dan nyaman," terang Syafrin. (Asp)

Baca Juga:

Ribuan Warga Ikuti Salat Id di Bandung dan Gedung PP Muhammadiyah

#Idul Fitri #Balai Kota DKI Jakarta #Dishub DKI Jakarta #Rekayasa Lalin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Dishub DKI menyiagakan 80 petugas dan 10 kantong parkir saat Indonesia vs Singapura di GBK. Simak rute alternatif dan kapasitas parkirnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Beredar unggahan yang menyebut tarif parkir mobil di Jakarta kini menjadi Rp 60 ribu per jam. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Lalu lintas Jakarta saat demo 27 Agustus 2026 tetap normal. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ada penutupan jalan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Indonesia
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
HUT RI ke-81 di Istana Negara pada 17 Agustus 2026 didukung 21 lokasi parkir dengan 20.578 SRP serta tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 8.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Dishub DKI meluncurkan Call Center 1500813, Pelopor Kita Jakarta, dan rute Transjakarta HBKB Ancol saat CFD Bundaran HI 9 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Bagikan