Garuda Indonesia Diminta Fokus Perbaikan Kinerja di Sisa Pemulangan Jemaah Haji

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 30 Juni 2024
Garuda Indonesia Diminta Fokus Perbaikan Kinerja di Sisa Pemulangan Jemaah Haji

Ilustrasi (Kemenag)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kementerian Agama meminta Garuda Indonesia fokus pada upaya perbaikan kinerja pada sisa penerbangan pemulangan jemaah haji Indonesia. Pastikan pesawat yang akan digunakan siap. Kru pesawat juga siap bertugas, sehingga potensi terjadinya keterlambatan atau delay penerbangan tidak terulang.

"Kasihan jemaah kalau Garuda delay terus. Saya harap Garuda fokus saja pada perbaikan kinerja," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangannya, Sabtu (29/6).

Proses pemulangan jemaah haji diawali kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Surabaya (SUB 01) dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan kloter kedua Embarkasi Solo (SOC 02) dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada 22 Juni 2024.

Baca juga:

Kemenag: Sejak Awal Garuda Indonesia Memang Telat

Gelombang I dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah akan berlangsung hingga 3 Juli 2024. Selanjutnya, proses pemulangan akan terfokus pada jemaah haji gelombang II melalui Bandara AMAA Madinah mulai 4 – 21 Juli 2024.

Dari total 58 kloter, 32 kloter tidak sesuai jadwal karena mengalami keterlambatan. "Layani jemaah haji Indonesia dengan baik dengan tidak membuat jadwal penerbangan delay," tandasnya.

Sebanyak 32 kloter yang mengalami keterlambatan penerbangan dari jadwal semula itu terbagi dalam tiga kategori. Pertama, keterlambatan lebih dari dua jam. Ini ada delapan kelompok terbang, yaitu SOC 06, UPG 02, KNO 02, JKG 08, PDG 03, KNO 03, SOC 16, dan JKG 13.

"Empat dari Jeddah dan empat dari Madinah,” sebut Saiful Mujab.

Baca juga:

Garuda Indonesia Bikin Jemaah Haji Kecewa, Cak Imin: Kami Tak Bisa Buat Apa-Apa

Paling parah adalah yang menimpa jemaah kloter 3 Embarkasi Kualanamu (KNO 03) yang delay 12 jam 30 menit. "Delay sampai 12 jam tanpa pemberitahuan yang semestinya. Semua diinfo secara mendadak. Bahkan, jemaah sudah naik bus dari hotel menuju bandara, baru diinfo kalau pesawat terlambat," papar Saiful Mujab.

Hal ini berdampak sistemik, karena terkait hotel transit yang juga sudah ada kloter berikutnya yang akan menempati hotel yang sama. Akibat masalah Garuda ini juga, akhirnya jemaah yang dirugikan.

Kedua, keterlambat 1 - 2 jam dari jadwal semula. Total ada 15 kloter jemaah haji Indonesia yang pulang terlambat dalam rentang durasi ini. Ketiga, keterlambatan dalam durasi 30 - 60 menit. Jumlahnya ada sembilan kloter.

#Garuda #Garuda Indonesia #Calon Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji #Jamaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan