MerahPutih.com - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang pria berinisial W sebagai tersangka atas meninggalnya dua pria Wahyu dan Benni. Kedua korban kecelakaan itu tewas akibat terjatuh lalu terseret arus di lokasi wisata Ekang Mangrove Park.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, di Bintan, Jumat (11/9), mengatakan penetapan tersangka W berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Sat Reskrim.
Menurutnya, W yang merupakan tekong kapal besar yang membawa rombongan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan disangkakan penyidik lalai dalam mengoperasikan kapal.
Baca Juga:
Empat Jenazah Napi Lapas Tangerang Teridentifikasi Melaui Sidik Jari dan Rekam Medis
Tersangka W diduga menyalip boat yang ditumpangi kedua korban, sehingga memicu gelombang tinggi da menghantam perahu itu hingga terbalik.
Akibatnya Wahyu dan Benni hilang terseret arus, sementara tekong boat bernama Riau berhasil selamat.
“Akibat kelalaiannya, menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Perbuatan tersangka W melanggar pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Bintan, seperti dikutip Antara.
Lanjut Kapolres, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari mulai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bintan, Generasi Pesona Indonesia (Genpi) Bintan, hingga pengelola kawasan wisata Ekang Mangrove Park.
Selain itu, penyidik juga menyita boat fiber serta dua buah jaket keselamatan yang digunakan kedua korban saat kejadian tersebut.
Baca Juga:
LBH Sebut Perempuan Pengguna Aplikasi Pinjol Rentan Alami Kekerasan Gender
Dari hasil pemeriksaan awal, korban Benni dan Wahyu diduga menanggalkan jaket keselamatan usai melaksanakan aktivitas pengambilan gambar di kawasan wisata hutan bakau itu.
“Awalnya pakai jaket keselamatan, tapi setelah selesai dilepas,” demikian Kapolres.
Jenazah Wahyu dan Benni ditemukan oleh tim SAR gabungan tak jauh dari lokasi kejadian kecelakaan, Minggu (5/9). (*)
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Eks Menpora Adhyaksa Dault dalam Kasus Dugaan Penipuan