MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM Level di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 mendatang. Terkait itu, khusus di DKI Jakarta, kebijakan ganjil-genap (gage) juga turut dilanjutkan.
“Ganjil genap tetap (berlaku),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi wartawan, Selasa (14/9).
Baca Juga
PPKM Diperpanjang, Biskop Boleh Beroperasi Hingga Ganjil Genap di Tempat Wisata
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diketahui dilakukan di tiga titik kawasan. Tiga kawasan itu berada di Sudirman, MH Thamrin, hingga kawasan Rasuna Said.
Mulai 1 September 2021, polisi pun mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap. Sanksi tilang itu dilakukan secara manual hingga bantuan kamera e-TLE.
Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali. PPKM diputuskan untuk kembali diperpanjang sepekan, artinya akan berlaku hingga 20 September.
Pengumuman disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lewat konferensi pers virtual, Senin (13/9). Luhut mengatakan evaluasi dilakukan setiap pekan untuk PPKM Jawa-Bali.
Pemerintah pun akan menerapkan kebijakan ganjil genap pada daerah-daerah tempat wisata, seiring keputusan PPKM diperpanjang kembali. Kebijakan ganjil genap demi mencegah terjadi lonjakan mobilitas masyarakat.
"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00," ujar Luhut.
Selain itu, pemerintah juga akan menambah lokasi tempat wisata yang akan dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Dengan menerapkan aplikasi pedulilindungi pada kota-kota yang diberlakukan PPKM level 3.
Luhut menyoroti di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitas yang cukup masif utamanya terjadi di beberapa lokasi wisata. Seperti Pantai Pangandaran yang dipenuhi pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut. Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan. (Knu)
Baca Juga