Gandeng Polisi Pemprov DKI Usut Perusakan CCTV di Pejompongan saat Aksi Demo, Bisa Dipenjara 6 Bulan


Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (foto: MP/Asropih)
MERAHPUTIH.COM - DINAS Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat aksi unjuk rasa 25 Agustus di kawasan Pejompongan, Jakarta. Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Aksi perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.
"Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," ujar Budi, Selasa (26/8).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. Selain itu, CCTV juga berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden.
"Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," tuturnya.
Baca juga:
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Diskominfotik DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis

Rencana Pembangunan Jembatan Donat Dukuh Atas Jakarta Dikaji Lembaga Dari Jepang

Wisata Malam Ragunan, DPRD Minta Pemprov DKI Sediakan Alternatif Angkutan Murah untuk Warga

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Siap Tampung Pedagang, Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Punya 125 Kios

Kasus Terapis Remaja yang Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Anak di Bawah Umur Lain yang Jadi Korban

Pramono Tanggung Jawab Bongkar Halte BNN yang Terbengkalai

Tabung Gas 12 Kg Meledak di Cengkareng, Dua Orang Alami Luka Bakar

Pramono Klaim Jakarta Lebih Siap Bangun PLTSa Ketimbang Daerah Lain, Setuju Gandeng Danantara

Hardiyanto Kenneth Dilantik Jadi Ketua Percasi DKI Jakarta, Bertekad Cetak Sejarah Raih 10 Emas di Kejurnas Catur Mamuju 2025
