Fraksi PAN Apresiasi Perubahan RUU KUP Jadi HPP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 September 2021
Fraksi PAN Apresiasi Perubahan RUU KUP Jadi HPP

Anggota DPR RI Ahmad Najib Qodratullah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik usulan pihaknya terkait perubahan judul RUU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disepakati seluruh fraksi DPR dan pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah saat menyampaikan apresiasinya terkait hal tersebut. Pemerintah dan DPR RI sendiri diketahui telah sepakat membawa RUU HPP untuk disahkan dalam paripurna.

Baca Juga:

RUU KUP, Fraksi Demokrat Tolak Pengenaan PPN Pendidikan hingga Sembako

"Kita apresiasi atas usulan kami terhadap perubahan judul yang semula KUP menjadi HPP disepakati seluruh fraksi dan pemerintah," kata Najib, Kamis, (30/9).

Menurut Najid, perubahan judul RUU itu sangat penting. Selain mempertimbangkan aspek teori yang menyangkut hukum formil dan materiil.

"Kami juga berharap menjadi sebuah jaminan kepastian hukum dikemudian hari," imbuhnya.

Terkait dengan RUU HPP, Najib mengapresiasi atas di dropnya usulan pajak terhadap beberapa objek dan subjek pajak yang meliputi jasa kesehatan, pendidikan sosial keagamaan dan menyangkut kebutuhan masyarakat kecil.

"Jadi tidak dikenakan (pajak)," kata Najib.

Selain itu, Najib memberikan pandanganya, atas penerapan kenaikan PPN menjadi 11% pada tahun 2021 dan 12% di 2025. Menurut Najib, penerapan itu cukup fair untuk menjaga kelangsungan ekonomi dalam situasi pandemi.

Politisi PAN Ahmad Najib kecewa pemerintah tak serius tangani Covid-19
Partai Amanat Nasional (Foto: net)

Sedangkan yang masih menjadi sorotan ialah terkait persoalan cukai yang mengedapankan rokok sebagai obyek dan subyek. Padahal masih banyak potensi lain.

"Karena menurut hemat kami masih banyak potensi- potensi lainya yang bisa dioptimalkan dalam pemungutannya (plastik, minuman bersoda dll)," tegas Najib.

Hal yang menjadi fokus lainnya, lanjut Najib, terkait dengan pajak karbon yang memerlukan tindak lanjut terutama dalam hal penyusunan roadmap. Pasalnya, Najib menilai, banyak pertimbangan terkait isu lingkungan, ekonomi dan lain-lain dalam pajak karbon tersebut.

"Sementara ini baru diterapkan secara terbatas terhadap kepada pembangkit tenaga listrik yang berbahan bakar batu bara. Hal lain masih menggantung mengikuti penyusunan roadmap tadi," tegas Najib.

Najib menambahkan, diperlukan pengawasan dalam hal penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki kewenangan besar. Hal ini agar tidak terjadi penyimpangan.

"Beberapa hal kami tolak dalam rapat menyangkut masalah tumpang tindihnya antara hukum pajak yang bersifat administratif dan hukum pidana," papar Najib.

Baca Juga:

Temui Ketua DPD, Gubernur Sultra Dukung RUU Daerah Kepulauan

Terakhir, Najib mengungkapkan kekhawatiranya atas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PSWP) yang tidak bisa berjalan baik lantaran tidak ditunjang oleh data potensi yang jelas.

"Kami berharap dalam penerapanya nanti ada perkembangan yang baik," pungkasnya. (Pon)

#PAN #DPRD #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Potensi Kebocoran Parkir di Jakarta Capai Rp 1,4 Triliun Per Tahun
Seluruh transaksi parkir on-street wajib menggunakan kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dan terverifikasi, bukan rekening pribadi juru parkir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Potensi Kebocoran Parkir di Jakarta Capai Rp 1,4 Triliun Per Tahun
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Bagikan