Fenomena Unik, di Daerah Ini Kotak Kosong Menang Dalam Pilkada Serentak


ilustasi sosialiasi pilkada (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
MerahPutih.com - Ada yang menarik dari pelaksanaan Pilkada Serentak Rabu (27/6). Dalam Pilwali Makassar, Sulsel, pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong. Calon tunggal tersebut adalah Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Dari hasil hitung cepat lembaga survei Celebes Research Center (CRC) kotak kosong itu menang dengan total suara 53,57 persen. Sedangkan sang calon tunggal Appi-Cicu hanya mendapatkan 46,43 persen.
Seperti diketahui sejatinya, Pilawali Makassar juga diikuti oleh pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). Namun pasangan tersebut didiskualifikasi.

Direktur CRC Herman Heizer mengatakan, hitung cepat tersebut mengambil sampling di 200 tempat pemungutan suara (TPS) yang disebar secara proporsional dengan margin error 1 persen. ''Data masuk sudah 94 persen. Dengan melihat hasil persentase perolehan suara, kita sudah bisa menyimpulkan pemenang pilkada Makassar,'' kata Herman Heizer kemarin (27/6) dilansir Jpnn.
Herman pun mengimbau masyarakat Makassar untuk bersabar menunggu penghitungan resmi KPU. Menurut Herman, dari hasil survei sebelumnya, sebagian besar pemilih kotak kosong adalah masyarakat Makassar yang sebelumnya mendukung pasangan Moh. Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). "Mereka bergerak seperti kita melihat di media sosial mengampanyekan kotak kosong. Ternyata hal itu memberikan pengaruh besar kepada masyarakat dalam menentukan pilihan,'' jelas Herman.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Appi-Cicu Farouk M. Betta mengatakan bahwa hasil hitung cepat CRC merupakan penggiringan opini publik tentang hasil pilkada Makassar. ''Quick count itu opini yang berusaha untuk dibangun," ujarnya.
Tim Appi-Cicu mengklaim berdasarkan data real count internal mereka, pasangan yang diusungnya justru unggul 52,14 persen dan kotak kosong hanya mendapatkan 47,86 persen. (*)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
