Fenomena Unik, di Daerah Ini Kotak Kosong Menang Dalam Pilkada Serentak

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 28 Juni 2018
Fenomena Unik, di Daerah Ini Kotak Kosong Menang Dalam Pilkada Serentak

ilustasi sosialiasi pilkada (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ada yang menarik dari pelaksanaan Pilkada Serentak Rabu (27/6). Dalam Pilwali Makassar, Sulsel, pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong. Calon tunggal tersebut adalah Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Dari hasil hitung cepat lembaga survei Celebes Research Center (CRC) kotak kosong itu menang dengan total suara 53,57 persen. Sedangkan sang calon tunggal Appi-Cicu hanya mendapatkan 46,43 persen.

Seperti diketahui sejatinya, Pilawali Makassar juga diikuti oleh pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). Namun pasangan tersebut didiskualifikasi.

Pomanto
Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

Direktur CRC Herman Heizer mengatakan, hitung cepat tersebut mengambil sampling di 200 tempat pemungutan suara (TPS) yang disebar secara proporsional dengan margin error 1 persen. ''Data masuk sudah 94 persen. Dengan melihat hasil persentase perolehan suara, kita sudah bisa menyimpulkan pemenang pilkada Makassar,'' kata Herman Heizer kemarin (27/6) dilansir Jpnn.

Herman pun mengimbau masyarakat Makassar untuk bersabar menunggu penghitungan resmi KPU. Menurut Herman, dari hasil survei sebelumnya, sebagian besar pemilih kotak kosong adalah masyarakat Makassar yang sebelumnya mendukung pasangan Moh. Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). "Mereka bergerak seperti kita melihat di media sosial mengampanyekan kotak kosong. Ternyata hal itu memberikan pengaruh besar kepada masyarakat dalam menentukan pilihan,'' jelas Herman.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Appi-Cicu Farouk M. Betta mengatakan bahwa hasil hitung cepat CRC merupakan penggiringan opini publik tentang hasil pilkada Makassar. ''Quick count itu opini yang berusaha untuk dibangun," ujarnya.

Tim Appi-Cicu mengklaim berdasarkan data real count internal mereka, pasangan yang diusungnya justru unggul 52,14 persen dan kotak kosong hanya mendapatkan 47,86 persen. (*)

#Pilkada Serentak 2018 #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan