FAPP Yakin Hakim MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Agustus 2017
FAPP Yakin Hakim MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas

Lanjutan sidang Uji Materi UU MD3 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meyakini Uji Materi Perppu Ormas yang dilayangkan oleh sejumlah pihak dan ormas bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Anggota FAPP I Wayan Sudirta mengatakan, ada sejumlah alasan sehingga dirinya yakin gugatan terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 akan berakhir antiklimaks.

"Pertama legal standing masih menjadi masalah, pemohon dinilai masih berubah-ubah, tidak konsisten," kata Wayan di Gedung MK, Rabu (30/8).

Menampik tudingan bahwa perppu dikeluarkan dalam kondisi yang tidak mendesak, Wayan mengatakan justru pemerintah sudah terlambat mengeluarkan aturan tersebut.

"Alasan kedua, kalau menurut saya ini malah terlambat, karena gerakan mengganti Pancasila sudah dimulai di awal tahun 80. Persisnya tahun 83. Jika saja pemerintah terdahulu tegas, mungkin tidak sampai belasan juta orang mengikuti paham mengganti pancasila," katanya.

Menurut dia, berdasarkan penelitian yang dilakukan Wahid Institute, disebutkan ada 11 juta masyarakat Indonesia yang diduga terpengaruh dengan ideologi lain di luar ideologi Pancasila. Jadi, kata Wayan, Perppu Ormas mendesak untuk menyelamatkan NKRI.

Hari ini, MK kembali menggelar sidang Uji Materi Perppu Ormas dengan agenda mendengarkan Keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasona Laoly. Hadir juga sejumlah pengacara dari FAPP selaku pihak terkait.

Selain itu, dari pihak pemohon, hadir Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, berikut sejumlah pengacara ormas pemohon. (Fdi)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Sidang Uji Materi Perppu Ormas Dihadiri Mendagri Dan Menkumham

#Perppu Ormas #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan