OTT Suap Anggota DPR Demokrat: Disuap Emas 1,9 Kg Sampai Punya Harta Rp15 Miliar


Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/5) din
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap ini, tim penindakan KPK berhasil mencokok anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono dan delapan orang lainnya.
Dalam OTT ini KPK berkordinasi dengan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan. Pasalnya, salah satu yang ditangkap tim penindakan adalah Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo.
KPK telah melakukan serangkain kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Desember 2017 setelah mendapat informasi dari masyarakat, hingga KPK melakukan tangkap tangan pada Jumat (4/5) malam di Jakarta. Berikut MerahPutih.com rangkum 5 fakta unik OTT terbaru KPK yang menjerat politikus Demokrat dan pejabat Kemenkeu itu:

Terima Suap Rp500 Juta dari Dua Proyek
Politikus Demokrat Amin Santono diduga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. Uang Rp500 juta itu diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Aliran dana ini diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan. Pada tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer Rp100 juta melalui perantara suap Eka Kamaluddin. Tahap dua, Ahmad Ghiast menyerahkan Rp400 juta secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, yang juga menjadi lokasi OTT KPK Jumat (4/5) malam pekan lalu
Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin. Sebaliknya, pejabat Kemenkeu, Yaya Purnama berperan membantu Amin Santono meloloskan proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek Dinas PUPR Sumedang.

Sita Emas 1,9 Kilogram dari Rumah Pejabat Kemenkeu
Usai OTT di Halim, KPK langsung bergerak menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap anggota DPR Amin Santono. Dalam penggeledahan di kediaman pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, penyidik KPK menyita emas atau logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS. uang Rp 1,844 miliar itu termasuk jatah Rp500 juta yang diterima Amin.
KPK menduga emas dan uang tunai itu merupakan uang suap dari pengusaha atau kontraktor yang juga ingin proyeknya masuk dalam RAPBN-P. "Logam mulia 1,9 kilogram, Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di Halim, mata uang asing 63.000 dollar Singapura dan 12.500 dollar AS," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
5 Tersangka Suap Politikus Demokrat
KPK menetapkan Amin Santono sebagai tersangka. Politisi Demokrat tersebut diduga menerima suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara suap Eka Kamaluddin, dan dari pihak swasta Ahmad Ghiast.
Sebagai pihak penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi suap, Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demokrat Langsung Pecat Amin, Pejabat Kemenkeu Cuma Dinonaktifkan
Partai Demokrat langsung memecat Amin Santono menyusul penetapan status tersangka kasus dugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 oleh KPK.
”Sebagai bentuk dukungan kepada KPK dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam Partai Demokrat bagi koruptor, maka DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat AS (Amin Santono) dari Partai Demokrat,” kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dalam siara persnya, Sabtu (5/5).
Partai Demokrat, lanjut Hinca juga memutuskan untuk memberhentikan Pria asal Kuningan, Jawa Barat ini dari keanggotaan di DPR. ”Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama,” tegas Hinca.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyesalkan terjaringnya Yaya Purnomo dalam OTT KPK. Kemenkeu akan membebastugaskan Yaya Purnomo dalam waktu dekat. Tersangka Yaya diketahui menjabat sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Kemenkeu berkilah berdasarkan tugas dan fungsinya Yaya tidak berwenang untuk mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah. "Untuk memperlancar proses hukum yang tengah berlangsung, Kemenkeu akan membebastugaskan YP. Modus itu menunjukkan ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers.

Harta Amin Rp15 Miliar Masih Terima Suap
Amin Santono terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 1 Desember 2014. Berdasarkan laman acch.kpk.go.id yang dilihat MerahPutih.com, Amin memiliki harta mencapai Rp15.417.196.088. Harta tersebut melonjak Rp7 miliar dari laporan sebelumnya pada 22 Juli 2010, dengan total Rp8.801.416.506.
Adapun harta yang dimiliki oleh Amin terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Amin memiliki harta tidak bergerak senilai Rp11.379.733.000, alias melonjak Rp5 miliar dari yang sebelumnya. Detail harta tidak bergerak Amin berupa tiga bidang tanah di daerah Kuningan, Jawa Barat. Kemudian, sembilan aset tanah dan bangunan di Jakarta Timur, serta, tanah dan bangunan di Kota Bekasi.
Untuk aset harta bergerak, Amin diketahui memiliki enam buah unit mobil yang masing-masing bermerk Toyota Kijang, Honda CR-V, Ford Ranger, Honda City, Toyota Fortuner, serta Mitsubishi Outlander. Kemudian, Amin juga mempunyai seunit motor Honda, serta dua buah alat mesin roti. Jika ditotal, harta bergerak Amin berjumlah Rp1,5 miliar.
Politisi Demokrat ini juga memiliki aset berupa usaha perikanan, dan peternakan serta 12 usaha lainya yang nilainya mencapai Rp2,3 miliar. Usaha lainnya itu meliputi bisnis cuci mobil, counter pulsa, akupuntur, swalayan.
Kemudian, barber shop, toko kue, refleksi, kantin, laundry, counter CD dan DVD, serta kedai Juice. Sedangkan pada usaha di bidang perikanan dan peternakan, Amin memiliki 30 unit keramba dan 10 ekor sapi. Tersangka juga memiliki logam dan batu mulia dengan total nilai Rp1,2 miliar, serta giro setara lainnya sekira Rp276 juta.
Meski tidak tercatat memiliki piutang, Amin memiliki utang pinjaman uang sebesar Rp1,7 miliar, berupa barang Rp166 juta dan dalam bentuk kartu kredit berjumlah Rp33 juta. Jika ditotal, utang keseluruhan Amin senilai Rp1,9 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sebut OTT Wamenaker 'Gol Bunuh Diri' ke Gawang Presiden Prabowo dan Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tegaskan Sudah Tetapkan Tersangka

Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK

Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Prabowo Tidak Terkejut Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Apa Artinya?

Prabowo Sayangkan Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Istana: Sudah Berkali-Kali Diingatkan
