Fahri: Hukum Tidak Boleh Menyasar Para Pengkritik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 18 Oktober 2020
Fahri: Hukum Tidak Boleh Menyasar Para Pengkritik

Fahri Hamzah. (Foto: Antara).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penangkapan terhadap Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan mendapat kecaman. Dua orang tersebut, dinilai merupakan sosok aktivis idealis. Bahkan, cara pemerintahan Joko Widodo bahwa semua 'persoalan' berakhir di bui dipertanyakan.

"Mereka adalah alumni ITB yang idealis. Saya kenal keduanya sudah sejak 30 tahun lalu. Mereka adalah teman berdebat yang berkwalitas. Mereka dl korban rezim orba yg otoriter. Kok rezim ini juga mengorbankan mereka?” tulis Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam akun Instagramnya yang dikutip, Sabtu (17/10).

Fahri mengatakan, dulu ia menentang teori “crime control” dalam pemberantasan korupsi yang dianut KPK. Tapi kini ia menilai KPK sudah kembali ke jalan hukum. Namun ia justru bersedih karena ideologi yang lama justru dipraktekkan penegak hukum lain.

Baca Juga:

Syahganda Nainggolan Cs Dinilai Tak Pantas Diborgol dan Pakai Baju Tahanan

“Dulu saya menentang teori “crime control” dalam pemberantasan korupsi yang dianut KPK. Sebab saya khawatir ini akan jadi mazhab penegakan hukum di negara kita. Saya bersyukur melihat KPK lembali ke jalan hukum tapi sedih dengan ideologi lama itu di praktekkan penegak hukum lain,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini.

Ia memaparkan, inti dari “crime control” adalah penegakan hukum yang mendorong “tujuan menghalalkan cara” atau “end justifies the means”. Penegak hukum menganggap menangkap orang tak bersalah agar tercipta suasana terkendali. Padahal kedamaian dan ketertiban adalah akibat dari keadilan.

Kalau melihat urutan dari kriminalitasnya, Fahri mengatakan yang lebih dulu ditangkap adalah orang-orang terekam CCTV sebagai perusuh, bukan kritikus yang berjasa bagi demokrasi.

“Kalau melihat abjad dari kriminalitasnya, yang harus ditangkap duluan ya orang-orang yang terekam CCTV itu sebagai perusuh. Bukan kritikus Yang berjasa bagi demokrasi,” kata mantan politisi PKS ini.

Ia menyebut, hukum tidak boleh menyasar para pengritik sementara perusuh dan vandalime belum diselesaikan.

'Sungguh suatu tindakan yang sembrono dan tidak punya etika. Mau apa sih kita ini? Mau adu domba siapa lagi? Mau ngerusak bangsakah kita?” katanya.

Fahri mengatakan, hanya bisa berharap kepada Presiden dan Wakil Presiden, semoga bisa jernih melihat realita yang terjadi saat ini.

“Saya hanya bisa kirim doa kepada pak presiden & pak kyai. Semoga bisa jernih melihat realitas ini. Kita tidak bisa begini,” pungkas Fahri.

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan, Junhur Hidayat, Anton Permana langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sangkaan itu mengakibatkan mereka langsung ditahan dengan dipakaikan baju tahanan, lengkap dengan borgol plastik yang mengikat tangan mereka. Perlakukan polisi inilah yang mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. (Knu).

Baca Juga:

Petinggi KAMI Diborgol dan Dipamerkan ke Publik, Fadli Zon: Belanda Lebih Manusiawi

#Penangkapan Aktivis #UU ITE #Fahri Hamzah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa polisi pada Senin (1/9) malam. Ia tercatat sebagai mahasiswa magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) dan magister hukum di Universitas Tarumanagara.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi
Indonesia
Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam. Hal ini dianggap sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
 Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?
Indonesia
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Fahri berharap penggunaan hak konstitusional ini menjadi ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Indonesia
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Kementerian PKP tidak memiliki otoritas penuh atas pertanahan untuk pengembangan hunian perkotaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Indonesia
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Alih-alih mendorong adaptasi, kebijakan ini justru berpotensi menekan daya beli masyarakat dan membuat pasar properti domestik menjadi tidak kompetitif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Bagikan