Fahri Hamzah Tegaskan Pergantian Ketua DPR Melalui Paripurna
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, pergantian Ketua DPR harus dilakukan melalui Sidang Paripurna setelah status Setya Novanto menjadi terdakwa dalam kasus hukum.
"Pergantian Ketua DPR dilakukan di paripurna nanti, misalnya sudah jadi terdakwa, dan status hukum tersebut diminta konfirmasi ke penegak hukum," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (22/11).
Dia menjelaskan, status terdakwa itu diminta konfirmasi ke penegak hukum yang mengirimkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan selanjutnya MKD melakukan rapat untuk mengajukan usulan kepada paripurna.
Fahri mengatakan, usulan MKD kepada Rapat Paripurna DPR merupakan usulan bahwa yang bersangkutan telah berstatus terdakwa maka harus diberhentikan. "Mekanisme di paripurna tidak bisa kita ambil jalan pintas, ada prosedur yang harus dijalani," katanya.
Fahri mengatakan, dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memang disebutkan apabila Ketua DPR jadi terdakwa, maka MKD bisa melakukan rapat karena ada laporan dugaan pelanggan etika.
Namun, itu semua bisa dilakukan kalau yang bersangkutan sudah diperiksa. Kalau tidak bisa diperiksa, maka tuduhan pelanggaran tersebut sulit dibuktikan.
"Di DPR, pimpinan kolektif dan kolegial karena secara administrasi urusan Ketua DPR dapat ditangani Wakil Ketua DPR tanpa pembentukan Pelaksana Tugas," katanya.
Dia mengatakan, terkait MKD yang akan tetap memproses dugaan pelanggaran etik Novanto, MKD bersifat independen sehingga Pimpinan DPR hanya menembuskan surat pribadi Novanto yang meminta MKD tidak memproses perkaranya.
Menurut Fahri, perkara yang ditangani MKD bersifat independen sehingga apa yang dilakukan anggota DPR sehingga memengaruhi keputusan MKD bisa dikenakan pelanggaran etik. (*)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Angkat Titiek Soeharto Jadi Ketua DPR RI untuk Basmi Koruptor dan Mafia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Puan Maharani Tegaskan DPR Harus Jawab Kritik Rakyat dengan Kerja Nyata
Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di PBB, Ketua DPR: Bentuk Penghormatan Besar Bagi Indonesia
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Diusut hingga Tuntas
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba