Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka, Gibran Geram Ada Guru Mengajar Tak Pakai Masker

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 September 2021
Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka, Gibran Geram Ada Guru Mengajar Tak Pakai Masker

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menemani Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau PTM di SMAN 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (13/9). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) selama hampir dua pekan.

Selama berlangsungnya PTM tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendapati guru mengajar di kelas melepas maskernya.

"Saya kemarin bersama Pak Mendikbudristek (Nadiem Makarim) melakukan tinjauan PTM. Mendapati ada guru mengajar melepas maskernya," ujar Gibran di Balai Kota, Selasa (14/9).

Baca Juga:

Bertemu Perdana di Acara Resmi, Gibran: Pak Presiden Soroti Solo Kurang Hijau

Gibran sangat menyayangkan masih ada guru yang tidak memberikan contoh baik saat mengajar dengan melepas maskernya. Tindakan itu bisa dicontoh siswa.

"Hampir setiap hari sebelum ke Balai Kota, saya mampir ke sekolah meninjau PTM. Saya datang mendadak tanpa pemberitahuan dulu karena saya ingin benar-benar mengecek gurunya pakai maskernya atau tidak," kata Gibran.

   Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau PTM di SMAN 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (13/9). (MP/Ismail)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau PTM di SMAN 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (13/9). (MP/Ismail)


Gibran mengatakan, untuk siswa cenderung sudah tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. Sementara itu, dari tinjauan di lapangan belum lama ini mendapati ada tiga guru dan satu siswa dalam satu sekolah tidak memakai masker.

"Itu kejadian di SMP. Baik guru dan siswa sudah diberikan teguran. Kalau masih nekat lagi tidak memakai masker, lebih baik tidak usah ada PTM saja," tegas Gibran.

Baca Juga:

PWNU Jakarta Panggil "Gus Gibran", Sinyal untuk Pilgub DKI?

Gibran menegaskan, baik tidaknya PTM tergantung gurunya dalam menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Ia menegaskan saat ini PTM di Solo baru berjalan 50 persen.

"Sebanyak 50 persen siswa masih PJJ (pembelajaran jarak jauh). Saya rasa tidak masalah karena sama saja sama-sama belajar," tutur dia.

Gibran mengatakan, jika sampai ditemukan adanya kasus COVID-19 di sekolah, PTM dihentikan dan sekolah ditutup. Namun, untuk saat ini di Solo masih aman tidak ada temuan kasus. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Limbah Cemari Bengawan Solo, Gibran: Saya Bakal Bicara dengan Bupati Sukoharjo

#Nadiem Makarim #Gibran Rakabuming
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Bagikan