Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka, Gibran Geram Ada Guru Mengajar Tak Pakai Masker

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 September 2021
Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka, Gibran Geram Ada Guru Mengajar Tak Pakai Masker

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menemani Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau PTM di SMAN 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (13/9). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) selama hampir dua pekan.

Selama berlangsungnya PTM tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendapati guru mengajar di kelas melepas maskernya.

"Saya kemarin bersama Pak Mendikbudristek (Nadiem Makarim) melakukan tinjauan PTM. Mendapati ada guru mengajar melepas maskernya," ujar Gibran di Balai Kota, Selasa (14/9).

Baca Juga:

Bertemu Perdana di Acara Resmi, Gibran: Pak Presiden Soroti Solo Kurang Hijau

Gibran sangat menyayangkan masih ada guru yang tidak memberikan contoh baik saat mengajar dengan melepas maskernya. Tindakan itu bisa dicontoh siswa.

"Hampir setiap hari sebelum ke Balai Kota, saya mampir ke sekolah meninjau PTM. Saya datang mendadak tanpa pemberitahuan dulu karena saya ingin benar-benar mengecek gurunya pakai maskernya atau tidak," kata Gibran.

   Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau PTM di SMAN 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (13/9). (MP/Ismail)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau PTM di SMAN 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (13/9). (MP/Ismail)


Gibran mengatakan, untuk siswa cenderung sudah tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. Sementara itu, dari tinjauan di lapangan belum lama ini mendapati ada tiga guru dan satu siswa dalam satu sekolah tidak memakai masker.

"Itu kejadian di SMP. Baik guru dan siswa sudah diberikan teguran. Kalau masih nekat lagi tidak memakai masker, lebih baik tidak usah ada PTM saja," tegas Gibran.

Baca Juga:

PWNU Jakarta Panggil "Gus Gibran", Sinyal untuk Pilgub DKI?

Gibran menegaskan, baik tidaknya PTM tergantung gurunya dalam menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Ia menegaskan saat ini PTM di Solo baru berjalan 50 persen.

"Sebanyak 50 persen siswa masih PJJ (pembelajaran jarak jauh). Saya rasa tidak masalah karena sama saja sama-sama belajar," tutur dia.

Gibran mengatakan, jika sampai ditemukan adanya kasus COVID-19 di sekolah, PTM dihentikan dan sekolah ditutup. Namun, untuk saat ini di Solo masih aman tidak ada temuan kasus. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Limbah Cemari Bengawan Solo, Gibran: Saya Bakal Bicara dengan Bupati Sukoharjo

#Nadiem Makarim #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Indonesia
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Bagikan