Ethiopia Penjarakan 18 Umat Muslim Atas Tuduhan Teror
Ilustrasi Penjara (foto: Pinterst)
MerahPutih Internasional - Kabar terbaru datang dari Ethiophia. Belum lama ini sebuah pengadilan di Ethiopia dikabarkan telah memberikan hukuman penjara 7 hingga 22 tahun pada 18 umat muslim atas tuduhan teror serta mencoba mendirikan pemerintahan agama.
Usai hukuman tersebut diumumkan pada Senin (3/8), hal itu pun sontak menuai kecaman dari para aktivis yang menentang persidangan.
4 dari 18 orang tersangka dijatuhi hukuman 22 tahun penjara, sedangkan sisanya diberikan hukuman penjara lebih ringan, seperti yang dilansir dari abcnews.
Sementara itu, salah satu perwakilan kelompok yang membela tahanan Muslim tersebut, Dumtsachin Yisema mengatakan, jika pengadilan tersebut ‘tidak adil’ dan menyebut Pengadilan Tinggi Federal merupakan ‘pengadilan kanguru’.
Baca juga:
Tentara Nigeria Bebaskan 178 Tawanan Boko Haram
Tentara Nigeria Selamatkan 71 Anak Perempuan dari Boko Haram
Bagikan
Berita Terkait
Senator Australia Diskors Setelah Aksi Burka di Parlemen, Dicela dan Disebut Rasis
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Ancaman Bom Pesawat Haji, Keamanan Nasional Jadi Taruhan
Mendarat Darurat di Kualanamu, Polisi Pastikan tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines
Detik-detik ATC Kuala Lumpur Paksa Pesawat Saudia Airlines Mendarat di Kualanamu
Diancam Bom, TNI AU Pastikan 387 Penumpang Pesawat Saudi Airlines Selamat
Dapat Teror Lagi, Pesawat Saudi Airlines Diancam Bom hingga Mendarat Darurat di Kualanamu
Pesawat Saudia Airlines Bawa 442 Jemaah Haji Saat Mendapatkan Ancaman Bom
Kisah Pasutri Penjual Pisang Goreng yang Berhasil Naik Haji Tahun ini, Menanti Belasan Tahun