Ethiopia Penjarakan 18 Umat Muslim Atas Tuduhan Teror


Ilustrasi Penjara (foto: Pinterst)
MerahPutih Internasional - Kabar terbaru datang dari Ethiophia. Belum lama ini sebuah pengadilan di Ethiopia dikabarkan telah memberikan hukuman penjara 7 hingga 22 tahun pada 18 umat muslim atas tuduhan teror serta mencoba mendirikan pemerintahan agama.
Usai hukuman tersebut diumumkan pada Senin (3/8), hal itu pun sontak menuai kecaman dari para aktivis yang menentang persidangan.
4 dari 18 orang tersangka dijatuhi hukuman 22 tahun penjara, sedangkan sisanya diberikan hukuman penjara lebih ringan, seperti yang dilansir dari abcnews.
Sementara itu, salah satu perwakilan kelompok yang membela tahanan Muslim tersebut, Dumtsachin Yisema mengatakan, jika pengadilan tersebut ‘tidak adil’ dan menyebut Pengadilan Tinggi Federal merupakan ‘pengadilan kanguru’.
Baca juga:
Tentara Nigeria Bebaskan 178 Tawanan Boko Haram
Tentara Nigeria Selamatkan 71 Anak Perempuan dari Boko Haram
Bagikan
Berita Terkait
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Ancaman Bom Pesawat Haji, Keamanan Nasional Jadi Taruhan

Mendarat Darurat di Kualanamu, Polisi Pastikan tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines

Detik-detik ATC Kuala Lumpur Paksa Pesawat Saudia Airlines Mendarat di Kualanamu

Diancam Bom, TNI AU Pastikan 387 Penumpang Pesawat Saudi Airlines Selamat

Dapat Teror Lagi, Pesawat Saudi Airlines Diancam Bom hingga Mendarat Darurat di Kualanamu

Pesawat Saudia Airlines Bawa 442 Jemaah Haji Saat Mendapatkan Ancaman Bom

Kisah Pasutri Penjual Pisang Goreng yang Berhasil Naik Haji Tahun ini, Menanti Belasan Tahun

Marak Hasutan Provokasi, Ketum Walisongo: Jangan Sampai Terprovokasi Adu Domba Oknum Tak Bertanggungjawab

Umat Islam Diminta Jaga Persatuan di Momentum Lebaran, Jangan Terprovokasi Hasutan Memecah Belah
