Erick Bakal Ubah BUMN Berstatus Perum Jadi PT, Ada Damri, Peruri dan Antara Jadi Target


Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memungkinkan Kementerian BUMN merombak badan usaha.
Di mana, Undang-Undang BUMN yang baru memungkinkan kementerian untuk mempercepat proses merger, penutupan, hingga mengganti model bisnis seluruh perusahaan BUMN dalam waktu yang cepat.
Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan kemungkinan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) hingga Perum DAMRI untuk berubah status dari Perum menjadi perseroan terbatas (PT).
"Peruri kami lagi diskusi mau jadi apa. Perum Damri, ini lagi kajian semua. Perum ANTARA juga, termasuk Perum ANTARA,” ucap Erick Thohir ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (14/3).
Baca juga:
Tunjuk Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, Kementerian BUMN Melihat Kapasitas dan Pengalamannya
Erick mengatakan, ANTARA dipertimbangkan untuk diubah status perusahaannya dari perum (perusahaan umum) menjadi perseroan terbatas (PT), sebab ANTARA merupakan salah satu BUMN yang tergolong sehat.
Perbedaan utama antara perum dan PT dalam konteks BUMN adalah, perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sedangkan PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham.
"Di dalam PP Inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum. Karena saya minta waktu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT,” tuturnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Timnas Indonesia Terdekat Hadapi Lebanon, Pemain Los Angeles FC Adrian Wibowo Berharap Diberi Debut

Sisa 2 Laga Lagi, Erick Thohir Pede Timnas U-23 Bisa Lolos Piala Asia Setelah Imbang Lawan Laos

Penggawa Los Angeles FC Adrian Wibowo Bisa Bela Timnas Tanpa Naturalisasi

PSSI Yakin Miliano Jonathans Segera Mendapat Pengesahan FIFA dan AFC untuk Bela Timnas Indonesia

Mees Hilgers Tidak Penuhi Panggilan Timnas karena Urus Perpindahan Klub, Erick Thohir Coba Memahami

Miliano Jonathans Resmi WNI, Tampil Tidaknya Membela Timnas Indonesia September Ini Tergantung Patrick Kluivert

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!

Mauro Zijlstra Tidak Didaftarkan untuk Kualifikasi Piala Asia U-23, Akan Gabung Timnas Indonesia Senior

Keputusan Kuwait Bikin Rencana Timnas Indonesia Berantakan, Erick Thohir Apresiasi Taiwan
