Erick Bakal Ubah BUMN Berstatus Perum Jadi PT, Ada Damri, Peruri dan Antara Jadi Target
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memungkinkan Kementerian BUMN merombak badan usaha.
Di mana, Undang-Undang BUMN yang baru memungkinkan kementerian untuk mempercepat proses merger, penutupan, hingga mengganti model bisnis seluruh perusahaan BUMN dalam waktu yang cepat.
Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan kemungkinan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) hingga Perum DAMRI untuk berubah status dari Perum menjadi perseroan terbatas (PT).
"Peruri kami lagi diskusi mau jadi apa. Perum Damri, ini lagi kajian semua. Perum ANTARA juga, termasuk Perum ANTARA,” ucap Erick Thohir ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (14/3).
Baca juga:
Tunjuk Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, Kementerian BUMN Melihat Kapasitas dan Pengalamannya
Erick mengatakan, ANTARA dipertimbangkan untuk diubah status perusahaannya dari perum (perusahaan umum) menjadi perseroan terbatas (PT), sebab ANTARA merupakan salah satu BUMN yang tergolong sehat.
Perbedaan utama antara perum dan PT dalam konteks BUMN adalah, perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sedangkan PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham.
"Di dalam PP Inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum. Karena saya minta waktu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT,” tuturnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Nova Arianto Bakal Naik Kelas, Erick Thohir Tawarkan Promosi Pegang Timnas U20
PSSI Pastikan Jordi Cruyff dan Dirtek Tidak Ikut Rombongan Pelatih Belanda yang Cabut
PSSI tak Buru-buru Cari Pelatih Baru Timnas Indonesia, Fokus Masuk 100 Besar Ranking FIFA
Minta Move On dari Patrick Kluivert dan Shin Tae-yong, Erick Thohir Pastikan Rekrut Pelatih Baru untuk Timnas Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Lepas Kontingen Indonesia ke AYG dan ISG 2025, Erick Thohir: Pahlawan yang Kita Kirim untuk Berperang
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara