Empat Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Sampit
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Pemberatasan narkoba terus dilakukan Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan menangkap bandar dan pengedar karena peredaran narkoba masih tinggi, khususnya di Sampit.
"Sepanjang hari Minggu (14/5), sejak pagi hingga malam, kami menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu. Satu di antaranya adalah perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Senin (15/5).
Empat tersangka pengedar sabu-sabu tersebut ada yang terkait jaringan yang sama. Mereka ditangkap di tempat berbeda yakni di rumah masing-masing dengan barang bukti bervariasi.
Hendra Gunawan (33) ditangkap di rumahnya di Jalan Hasan Mansur RT 42 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Barang bukti yang ditemukan berupa enam bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika dengan berat kotor 2,38 gram beserta peralatan lainnya di meja dalam kamar.
Polisi kemudian menangkap Erna Yusmita (38) di rumahnya di Jalan Desmon Ali RT 40 RW 07 Kecamatan Baamang, dengan barang bukti 13 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika dengan berat kotor 3,64 gram di dalam saku baju. Polisi juga menemukan peralatan lainnya diduga untuk pengemasan dan konsumsi sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi menangkap Awaludin Normansyah (33) di rumahnya di Perumahan Melati Permai 2 Jalan Kurnia Hasan 3 RT 42 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika dengan berat kotor 4,97 gram dan peralatan lainnya di rak televisi di dalam kamar.
Malam hari, polisi menangkap Anjar Prabowo (32) di rumahnya di Jalan Pangeran Antasari Gang Tiung RT 02 RE 01 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Barang buktinya dua bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika dengan berat kotor 4,97 gram, peralatan lainnya dan uang Rp400.000 dalam dompet yang berada di lantai depan kamar tidur.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Wahyu.
Wahyu menegaskan, pihaknya tidak akan surut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia meminta masyarakat turut peduli dengan menginformasikan jika mengetahui ada indikasi terjadi transaksi atau pesta narkoba.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan