Empat Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Sampit

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 16 Mei 2017
Empat Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Sampit

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pemberatasan narkoba terus dilakukan Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan menangkap bandar dan pengedar karena peredaran narkoba masih tinggi, khususnya di Sampit.

"Sepanjang hari Minggu (14/5), sejak pagi hingga malam, kami menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu. Satu di antaranya adalah perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Senin (15/5).

Empat tersangka pengedar sabu-sabu tersebut ada yang terkait jaringan yang sama. Mereka ditangkap di tempat berbeda yakni di rumah masing-masing dengan barang bukti bervariasi.

Hendra Gunawan (33) ditangkap di rumahnya di Jalan Hasan Mansur RT 42 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Barang bukti yang ditemukan berupa enam bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika dengan berat kotor 2,38 gram beserta peralatan lainnya di meja dalam kamar.

Polisi kemudian menangkap Erna Yusmita (38) di rumahnya di Jalan Desmon Ali RT 40 RW 07 Kecamatan Baamang, dengan barang bukti 13 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika dengan berat kotor 3,64 gram di dalam saku baju. Polisi juga menemukan peralatan lainnya diduga untuk pengemasan dan konsumsi sabu-sabu.

Selanjutnya, polisi menangkap Awaludin Normansyah (33) di rumahnya di Perumahan Melati Permai 2 Jalan Kurnia Hasan 3 RT 42 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika dengan berat kotor 4,97 gram dan peralatan lainnya di rak televisi di dalam kamar.

Malam hari, polisi menangkap Anjar Prabowo (32) di rumahnya di Jalan Pangeran Antasari Gang Tiung RT 02 RE 01 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Barang buktinya dua bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika dengan berat kotor 4,97 gram, peralatan lainnya dan uang Rp400.000 dalam dompet yang berada di lantai depan kamar tidur.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, pihaknya tidak akan surut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia meminta masyarakat turut peduli dengan menginformasikan jika mengetahui ada indikasi terjadi transaksi atau pesta narkoba.

Sumber: ANTARA

#Kasus Narkoba #Sabu-sabu #Kalimantan Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Inisiator GNK, Habib Syakur, dukung penuh langkah tegas aparat terhadap bandar narkoba demi selamatkan generasi muda
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Indonesia
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Aksi ini dinilai bukti implementasi arahan Presiden Prabowo memberantas narkoba hingga ke akar dengan penindakan tegas dan rehabilitasi.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Indonesia
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Artis Leonardo Arya alias Onad (OL), terduga pengguna ganja dan ekstasi, disetujui BNNP untuk rehabilitasi rawat inap di Ultra Jakarta Selatan atas permohonan keluarga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Indonesia
Terbongkar, Onad Pakai Narkoba karena Punya Masalah Pribadi
Untuk sementara ini, Onad berstatus korban penyalahgunaan narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Terbongkar, Onad Pakai Narkoba karena Punya Masalah Pribadi
Indonesia
Onad Jalani Tes di BNN, Tentukan Bisa Tidaknya Jalani Rehabilitasi Narkoba
BNNP akan merekomendasikan apakah tersangka layak menjalani rehabilitasi atau tetap diproses secara hukum.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Onad Jalani Tes di BNN, Tentukan Bisa Tidaknya Jalani Rehabilitasi Narkoba
Indonesia
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Artis Onad (Leonardo Arya), vokalis Killing Me Inside, jalani asesmen di BNNP DKI terkait kasus narkoba atas pengajuan keluarga
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Indonesia
Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?
Keluarga ajukan rehabilitasi dan kini Onad jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?
Indonesia
Pihak Keluarga Minta Asesmen, Onad Diam Seribu Bahasa Saat Digiring ke BNNP DKI Jakarta
Hasil asesmen akan menentukan tindak lanjut hukum dan potensi rehabilitasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Pihak Keluarga Minta Asesmen, Onad Diam Seribu Bahasa Saat Digiring ke BNNP DKI Jakarta
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Undang-Undang Narkotika bersumber dari kesepakatan internasional yang mengamanatkan negara fihak melarang kepemilikan narkotika
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Bagikan