Elza Syarif Laporkan Akbar Faisal ke Polda Metro Jaya


Pengacara Elza Syarif di Polda (MP/Angga)
MerahPutih.com - Pengacara kondang, Elza Syarif melaporkan politisi NasDem, Akbar Faisal ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaraan nama baik.
Kasus ini berawal dari pesan Akbar melalui Whatsapp. Dalam pesan itu Akbar menyampaikan bahwa jika Elza tidak mencabut keterangan pada persidangan, berarti mengajak perang dengan Akbar sendiri dan juga seluruh anggota DPR.
"Jika tidak minta maaf ke dia saya menjadi musuh dia, dan saya menjadi musuh seluruh anggota DPR. Bahkan dia akan berperang sampai ke neraka," ujar Elza di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/9).
Laporan Elza sendiri telah diterima Polisi dengan nomor LP/4348/iX/2017/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 12 September 2017.
Akbar juga dinilai telah mencemarkan nama baiknya melalui statment di media massa. Di mana, Akbar menuding Elza merupakan kaki tangan terdakwa kasus korupsi Nazarudin.
"Nazaruddin kan adalah terpidana korupsi. Koruptor adalah suatu status yang sangat dibenci masyarakat," jelas Elza.
Elza berharap agar pihak kepolisian segera memproses Akbar meski statusnya adalah anggota DPR. Akbar dilaporkan dengan pasal 27 Ayat 3, 4 dan Pasal 28 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (AYP)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berlaku Mulai 1 September 2025

Ahmad Sahroni Trending Usai Sebut 'Orang Tolol' di IG, Netizen Banjiri Kolom Komentar

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan

Resmi! NasDem Beri Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Tapi Paloh Ancam Akan Lakukan Ini jika Ada Kebijakan Salah

Bupati Koltim Abdul Azis Ungkap Psikologis Keluarganya Terganggu Gara-Gara Kabar Diciduk OTT KPK

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

NasDem Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Inkonstitusional
