Elemen Mahasiswa Ngotot Demo Jelang Pelantikan Jokowi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 16 Oktober 2019
Elemen Mahasiswa Ngotot Demo Jelang Pelantikan Jokowi

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa menolak UU KPK dan RUU KUHP, di depan gedung DPR/MPR, Senin (23/9). (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau biasa disebut BEM-SI mengaku akan menggelar aksi kembali besok, Kamis (17/10). Rencananya bakal ada ribuan massa yang mengikuti.

"Benar. Beneran ada aksi," kata Koordinator Media BEM SI Ghozi Basyir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10).

Baca Juga:

Pakar Intelijen Percaya Mahasiswa Bisa Dilobi Lancarkan Pelantikan Jokowi

Soal polisi yang tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa sampai hari pelantikan 20 Oktober 2019 mendatang, Ghozi menanggapinya dengan santai.

Menurut dia, Indonesia adalah negara demokrasi. Surat yang diberikan ke polisi untuk aksi adalah surat pemberitahuan bukan surat izin. Maka dari itu, ia menegaskan besok mahasiswa tetap turun ke jalan.

"Kita mah di negara demokrasi ini tetap gelar aksi. Kan surat aksi itu kan pemberitahuan bukan izin," katanya.

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa menolak UU KPK dan RUU KUHP,  di depan gedung DPR/MPR, Senin (23/9). (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa menolak UU KPK dan RUU KUHP, di depan gedung DPR/MPR, Senin (23/9). (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Diprediksi ada 2.000 mahasiswa yang akan turun ke jalan. Rencananya aksi akan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Mereka akan menjadikan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat sebagai titik kumpul. Rencananya aksi dilakukan di depan Istana Merdeka.

"Sampai sekitar jam enam," kata dia.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Mochammad Iqbal membantah Polri melarang aksi demonstrasi jelang pelantikan Presiden Joko Widodo 20 Oktober nanti. Polisi hanya menggunakan diskresi.

“Polri secara umum sama sekali tidak melarang. Tidak ada kata larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Di media-media banyak framing. Ini statemen Kadiv, tapi Polri punya tugas memelihara keamanan di masyarakat,” kata Iqbal.

Baca Juga:

Polisi Aniaya dan Ancam Tembak Mahasiswa Pendemo DPR, Korban Lapor Propam

Polri, masih kata Iqbal, mengayomi dan melindungi masyarakat. Polri memang punya hak diskresi untuk kepentingan yang lebih besar termasuk dalam menghadapi demo.

“(Diskresi) karena dua alasan. Memang diatur dalam UU 9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bahkan Polri wajib mengawal agar aspirasi masyarakat tidak bergeser kepada aksi anarkis atau mengarah perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Tapi soal demo memang ada batasan sesuai Pasal 6 yang berbunyi, demo harus memenuhi lima aspek. Pertama menghormati hak dan kebebasan orang lain. Macet sudah tidak menghormati hak orang, apalagi mobil sipil dipukuli.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Kedua menghormati aturan moral yang diakui umum. Yang ketiga mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga keamanan dan ketetapan umum.

“Yang kelima paling krusial menjaga keutuhan dan keamanan bangsa. Pada tanggal 30 September lalu apakah itu aspirasi menyampaikan pendapat di muka umum? Perusakan, pelemparan, pembakaran? Saya tidak menunjuk siapa, tapi itu jelas bukan mahasiswa, tapi perusuh yang mendompleng,” sambungnya.

Alasan tersebut menjadi dasar Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan antisipasi dengan mengeluarkan diskresinya. Kalau ada kelompok masyarakat yang anarkis dan brutal dan melanggar pidana akan dibubarkan.

“Coba kita lihat aksi belakangan ini. PMJ tugasnya memelihara kamtibmas demi kepentingan besar. Kedua ini wajah bangsa, harkat dan martabat bangsa, pada hari pelantikan presiden pemimpin negara, kepala negara hadir dari penjuru dunia,” sambungnya. (Knu)

Baca Juga:

Mahasiswa Punya Tugas Merawat Demokrasi

#Demo Mahasiswa #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR
Aksi demo mahasiswa UI dan UIN Jakarta menagih janji Tuntutan Rakyat 17+8 di depan Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 09 September 2025
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8  di Depan Gedung DPR
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pembebasan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Indonesia
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Bagikan