Elektoral Partai Politik Tergantung Peta Koalisi Pilpres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Desember 2021
Elektoral Partai Politik Tergantung Peta Koalisi Pilpres

PDI Perjuangan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Elektabilitas dua partai politik utama di kubu Pemerintah yakni PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, unggul unggul dalam peta elektabilitas partai politik menuju Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Indometer Leonard SB memaparkan, akhir tahun, elektabilitas PDIP tertinggi sebesar 16,5 persen, disusul Gerindra 13,1 persen diantara partai-partai yang akan berlaga di Pemilu 2024.

Baca Juga:

Survei IndEX: Elektabilitas PDIP Melorot, Persaingan Empat Besar Partai Politik Makin Kompetitif

Pada papan tengah, terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang semakin memantapkan diri dengan elektabilitas sebesar 5,1 persen. Di mana, Ssecara umum, partai-partai di lingkaran Pemerintah cenderung mendominasi peta elektoral, termasuk PKB dengan elektabilitas 7,8 persen dan Golkar 7,3 persen.


Sedangkan untuk dua partai oposisi saat ini berada di papan tengah, yaitu PKS dengan elektabilitas 6,4 persen, dan Demokrat 4,8 persen. Partai-partai lainnya ialah NasDem 4,0 persen, dan PPP 2,6 persen yang juga berada di kubu Pemerintah.

"Selama era Presiden Jokowi, terjadi pemusatan kekuasaan di tubuh negara secara efektif, diikuti dengan kooptasi hampir semua partai politik di barisan Pemerintah," ujar Leonard.

Menurut dia, berbagai kritik dan protes yang dilancarkan oposisi dengan memanfaatkan sentimen di tengah masyarakat dan demonstrasi, tampaknya tidak berhasil menggoyahkan posisi Pemerintah.

Hal itu terbukti dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang dinilai kontroversial malah mudah diloloskan oleh parlemen, misalnya UU Cipta Kerja. Demikian pula dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama bertahun-tahun mendapat tantangan luas, namun bisa berjalan dengan mulus.

Sementar partai baru mulai muncul dengan kehadiran Partai Ummat dengan raihan elektabilitas 1,7 persen. Partai tersebut berpotensi mengancam partai yang sama-sama didirikan oleh Amien Rais, yaitu PAN dengan elektabilitas 1,5 persen. Berikutnya, terdapat Gelora 1,0 persen yang didirikan oleh para mantan kader PKS.

Sisanya merupakan partai-partai papan bawah, yaitu Perindo 0,9 persen, Hanura 0,7 persen, PBB 0,5 persen, Berkarya 0,3 persen, PKPI 0,2 persen, dan partai baru Masyumi Reborn 0,1 persen. Kemudian untuk Partai Garuda nihil dukungan, sedangkan partai-partai baru lainnya 0,5 persen. Untuk persentase tidak tahu atau tidak jawab berada pada angka 25,0 persen.

Hasil Survei elektoral partai politik. (Indometer)
Hasil Survei elektoral partai politik. (Foto: Antara/Indometer)

Ia mengatakan, peta elektoral partai politik masih bisa berubah seiring pembentukan koalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Setidaknya sudah ada arah kemunculan dua poros di kubu Pemerintah, antara PDIP-Gerindra yang berencana mengusung Prabowo-Puan, dan NasDem yang condong mendukung Anies Baswedan," ujar Leonard.

Sementara itu, lebih dari 80,2 persen masyarakat mengaku puas atas kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan di antaranya 8,8 persen merasa sangat puas.

Sedangkan sebanyak 19,5 masyarakat mengaku tidak puas atas kinerja Presiden Jokowi. Kemudian, 1,4 persen di antaranya menyatakan tidak puas sama sekali. (Pon)

Baca Juga:

PAN Tegaskan Stabilitas Pemerintahan Tak Didasari Jumlah Partai Politik

#Koalisi Pilpres #Pemilu #Pilpres #Pileg
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan