Eks Wakapolri: Penanganan Kasus Hasto Memalukan Bagi Penegak Hukum
Eks Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Eks Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan hukum yang aneh dan memalukan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. KPK mendakwa Hasto dengan pasal penyuapan sekaligus menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Sidang kasus ini sudah dimulai setelah KPK secepat kilat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya melihat dakwaannya terlalu dilebih-lebihkan. Kemudian pasal-pasal pidana pokoknya tidak jelas," ujarnya usai mengikuti sidang perdana Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
"Proses (KPK terhadap Hasto) ini sangat memalukan dan sangat aneh. Bagi saya memalukan buat penegak hukum," sambung Oegroseno.
Baca juga:
Usai Sidang Dakwaan, Hasto Makin Yakin Kasus yang Menjeratnya Kriminalisasi Hukum
Menurut Oegroseno, pasal yang dipakai KPK dengan menyatakan Hasto menghalangi penyidikan serta dikaitkan dengan penyuapan sangatlah sulit dibuktikan.
"Pasal penyuapan itu menurut saya paling susah dibuktikan. Karena enggak ada orang menyuap lapor polisi, tidak ada. Ini pasal yang aneh," tegasnya.
Sebagai sosok yang sudah puluhan tahun bergelut dalam penegakan hukum, Oegroseno mengaku malu melihat apa yang dilakukan KPK dalam kasus yang menjerat Hasto.
"Jadi selama saya menjadi penegak hukum, baru melihat proses persidangan dengan dakwaan seperti sekarang ini. Sangat malu lah kita," tegasnya.
Terkait adanya 12 penyidik KPK yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap Hasto, Oegroseno menilai tindakan penyidik KPK memang tidak wajar.
Dari beberapa kali proses yang terjadi, Oegroseno melihat setidaknya dua kejanggalan yang menjurus pada pelanggaran. Pertama, perampasan tanpa payung hukum KUHAP.
"Ada tas pengawal Hasto yang dirampas. Itu tidak diatur di KUHAP. Kalau di Amerika itu (penyidik) dipecat," tegas Oegroseno.
Kedua, mengerahkan 8 unit mobil saat penggeledahan. "Waktu penggeledahan, mobil sebanyak 8 buat apa? "Ini pasal-pasal enggak jelas, gitu loh," ucapnya.
Oegroseno memaparkan, pasal penyuapan yang diatur dalam pasal 5 UU 31/1999 memang tidak jelas. Pasal yang kemudian ditujukan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu mengada-ada.
"Pasal mengada-ngada. Pasal KUHAP dipindah ke UU Pemberantasan Korupsi. Kemudian ancaman hukuman diubah menjadi satu tahun ke atas. Ini menurut saya pasal yang abal-abal," tandasnya.
Kemudian terkait langkah cepat KPK melimpahkan perkara ke pengadilan atau P21, Oegroseno menilai itu sangat aneh dan sangat jarang terjadi.
Baca juga:
Ronny Talapessy Anggap Sekjen PDIP Hasto Kini Berstatus Tahanan Politik
"Karena pemberkasan perkara dengan dakwaan seperti itu butuh waktu paling 3-4 bulan. Kalau hanya beberapa minggu dilimpahkan, menurut saya sangat aneh. Pasal pokoknya Harun Masiku saja belum disidangkan. Dan kalau pun Harun Masiku disidangkan, pasalnya apa juga tidak jelas," lanjut Oegroseno.
Menurut Oegroseno, yang tak kalah aneh adalah, terkait dakwaan yang banyak menyalin perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Yang dimaksudnya adalah perkara dengan terpidana Wahyu Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri.
Oegroseno bahkan berpendapat hal ini tidak bisa dilakukan, bahkan sangat tidak masuk akal.
"Seharusnya tidak bisa (mendaur ulang perkara yang sudah inkrah). Sudah selesai. Kenapa tidak proses dulu. Kalau dianggap dulu merintangi, diproses yang dulu. Kan setelah 2019 ke 2025. Sangat tidak masuk akal," tegasnya.
"Proses (KPK terhadap Hasto) ini sangat memalukan dan sangat aneh. Bagi saya memalukan buat penegak hukum," tutup Oegroseno. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh