Eks Wakapolri: Penanganan Kasus Hasto Memalukan Bagi Penegak Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Maret 2025
Eks Wakapolri: Penanganan Kasus Hasto Memalukan Bagi Penegak Hukum

Eks Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan hukum yang aneh dan memalukan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. KPK mendakwa Hasto dengan pasal penyuapan sekaligus menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Sidang kasus ini sudah dimulai setelah KPK secepat kilat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya melihat dakwaannya terlalu dilebih-lebihkan. Kemudian pasal-pasal pidana pokoknya tidak jelas," ujarnya usai mengikuti sidang perdana Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).

"Proses (KPK terhadap Hasto) ini sangat memalukan dan sangat aneh. Bagi saya memalukan buat penegak hukum," sambung Oegroseno.

Baca juga:

Usai Sidang Dakwaan, Hasto Makin Yakin Kasus yang Menjeratnya Kriminalisasi Hukum

Menurut Oegroseno, pasal yang dipakai KPK dengan menyatakan Hasto menghalangi penyidikan serta dikaitkan dengan penyuapan sangatlah sulit dibuktikan.

"Pasal penyuapan itu menurut saya paling susah dibuktikan. Karena enggak ada orang menyuap lapor polisi, tidak ada. Ini pasal yang aneh," tegasnya.

Sebagai sosok yang sudah puluhan tahun bergelut dalam penegakan hukum, Oegroseno mengaku malu melihat apa yang dilakukan KPK dalam kasus yang menjerat Hasto.

"Jadi selama saya menjadi penegak hukum, baru melihat proses persidangan dengan dakwaan seperti sekarang ini. Sangat malu lah kita," tegasnya.

Terkait adanya 12 penyidik KPK yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap Hasto, Oegroseno menilai tindakan penyidik KPK memang tidak wajar.

Dari beberapa kali proses yang terjadi, Oegroseno melihat setidaknya dua kejanggalan yang menjurus pada pelanggaran. Pertama, perampasan tanpa payung hukum KUHAP.

"Ada tas pengawal Hasto yang dirampas. Itu tidak diatur di KUHAP. Kalau di Amerika itu (penyidik) dipecat," tegas Oegroseno.

Kedua, mengerahkan 8 unit mobil saat penggeledahan. "Waktu penggeledahan, mobil sebanyak 8 buat apa? "Ini pasal-pasal enggak jelas, gitu loh," ucapnya.

Oegroseno memaparkan, pasal penyuapan yang diatur dalam pasal 5 UU 31/1999 memang tidak jelas. Pasal yang kemudian ditujukan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu mengada-ada.

"Pasal mengada-ngada. Pasal KUHAP dipindah ke UU Pemberantasan Korupsi. Kemudian ancaman hukuman diubah menjadi satu tahun ke atas. Ini menurut saya pasal yang abal-abal," tandasnya.

Kemudian terkait langkah cepat KPK melimpahkan perkara ke pengadilan atau P21, Oegroseno menilai itu sangat aneh dan sangat jarang terjadi.

Baca juga:

Ronny Talapessy Anggap Sekjen PDIP Hasto Kini Berstatus Tahanan Politik

"Karena pemberkasan perkara dengan dakwaan seperti itu butuh waktu paling 3-4 bulan. Kalau hanya beberapa minggu dilimpahkan, menurut saya sangat aneh. Pasal pokoknya Harun Masiku saja belum disidangkan. Dan kalau pun Harun Masiku disidangkan, pasalnya apa juga tidak jelas," lanjut Oegroseno.

Menurut Oegroseno, yang tak kalah aneh adalah, terkait dakwaan yang banyak menyalin perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Yang dimaksudnya adalah perkara dengan terpidana Wahyu Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri.

Oegroseno bahkan berpendapat hal ini tidak bisa dilakukan, bahkan sangat tidak masuk akal.

"Seharusnya tidak bisa (mendaur ulang perkara yang sudah inkrah). Sudah selesai. Kenapa tidak proses dulu. Kalau dianggap dulu merintangi, diproses yang dulu. Kan setelah 2019 ke 2025. Sangat tidak masuk akal," tegasnya.

"Proses (KPK terhadap Hasto) ini sangat memalukan dan sangat aneh. Bagi saya memalukan buat penegak hukum," tutup Oegroseno. (Pon)

#Oegroseno #Hasto Kristiyanto #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Bagikan