Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Eks Wakapolri: Penanganan Kasus Hasto Memalukan Bagi Penegak Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Maret 2025
Eks Wakapolri: Penanganan Kasus Hasto Memalukan Bagi Penegak Hukum

Eks Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan hukum yang aneh dan memalukan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. KPK mendakwa Hasto dengan pasal penyuapan sekaligus menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Sidang kasus ini sudah dimulai setelah KPK secepat kilat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya melihat dakwaannya terlalu dilebih-lebihkan. Kemudian pasal-pasal pidana pokoknya tidak jelas," ujarnya usai mengikuti sidang perdana Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).

"Proses (KPK terhadap Hasto) ini sangat memalukan dan sangat aneh. Bagi saya memalukan buat penegak hukum," sambung Oegroseno.

Baca juga:

Usai Sidang Dakwaan, Hasto Makin Yakin Kasus yang Menjeratnya Kriminalisasi Hukum

Menurut Oegroseno, pasal yang dipakai KPK dengan menyatakan Hasto menghalangi penyidikan serta dikaitkan dengan penyuapan sangatlah sulit dibuktikan.

"Pasal penyuapan itu menurut saya paling susah dibuktikan. Karena enggak ada orang menyuap lapor polisi, tidak ada. Ini pasal yang aneh," tegasnya.

Sebagai sosok yang sudah puluhan tahun bergelut dalam penegakan hukum, Oegroseno mengaku malu melihat apa yang dilakukan KPK dalam kasus yang menjerat Hasto.

"Jadi selama saya menjadi penegak hukum, baru melihat proses persidangan dengan dakwaan seperti sekarang ini. Sangat malu lah kita," tegasnya.

Terkait adanya 12 penyidik KPK yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap Hasto, Oegroseno menilai tindakan penyidik KPK memang tidak wajar.

Dari beberapa kali proses yang terjadi, Oegroseno melihat setidaknya dua kejanggalan yang menjurus pada pelanggaran. Pertama, perampasan tanpa payung hukum KUHAP.

"Ada tas pengawal Hasto yang dirampas. Itu tidak diatur di KUHAP. Kalau di Amerika itu (penyidik) dipecat," tegas Oegroseno.

Kedua, mengerahkan 8 unit mobil saat penggeledahan. "Waktu penggeledahan, mobil sebanyak 8 buat apa? "Ini pasal-pasal enggak jelas, gitu loh," ucapnya.

Oegroseno memaparkan, pasal penyuapan yang diatur dalam pasal 5 UU 31/1999 memang tidak jelas. Pasal yang kemudian ditujukan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu mengada-ada.

"Pasal mengada-ngada. Pasal KUHAP dipindah ke UU Pemberantasan Korupsi. Kemudian ancaman hukuman diubah menjadi satu tahun ke atas. Ini menurut saya pasal yang abal-abal," tandasnya.

Kemudian terkait langkah cepat KPK melimpahkan perkara ke pengadilan atau P21, Oegroseno menilai itu sangat aneh dan sangat jarang terjadi.

Baca juga:

Ronny Talapessy Anggap Sekjen PDIP Hasto Kini Berstatus Tahanan Politik

"Karena pemberkasan perkara dengan dakwaan seperti itu butuh waktu paling 3-4 bulan. Kalau hanya beberapa minggu dilimpahkan, menurut saya sangat aneh. Pasal pokoknya Harun Masiku saja belum disidangkan. Dan kalau pun Harun Masiku disidangkan, pasalnya apa juga tidak jelas," lanjut Oegroseno.

Menurut Oegroseno, yang tak kalah aneh adalah, terkait dakwaan yang banyak menyalin perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Yang dimaksudnya adalah perkara dengan terpidana Wahyu Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri.

Oegroseno bahkan berpendapat hal ini tidak bisa dilakukan, bahkan sangat tidak masuk akal.

"Seharusnya tidak bisa (mendaur ulang perkara yang sudah inkrah). Sudah selesai. Kenapa tidak proses dulu. Kalau dianggap dulu merintangi, diproses yang dulu. Kan setelah 2019 ke 2025. Sangat tidak masuk akal," tegasnya.

"Proses (KPK terhadap Hasto) ini sangat memalukan dan sangat aneh. Bagi saya memalukan buat penegak hukum," tutup Oegroseno. (Pon)

#Oegroseno #Hasto Kristiyanto #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 21 menit lalu
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - 2 jam, 21 menit lalu
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Bagikan