Eks Timsesnya Jadi Tersangka, Anies: Tom, Jangan Berhenti Mencintai Indonesia


Arsip - Anies Baswedan menyapa wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/8/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
MerahPutih.com - Mantan Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan menyemangati eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Anggota tim sukses paslon duet Capres Anies dan Cawapres Muhaimin Iskandar itu kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom (saya masih percaya kepada Tom) dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies, dalam cuitan di akun X resmi miliknya, dikutip Rabu (30/10).
Anies mengaku terkejut mendapat kabar ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dia menegaskan proses hukum tetap harus dihormati.
Baca juga:
Dalam cuitannya, Anies mengaku telah bersahabat selama hampir 20 tahun dengan Tom Lembong. Menurut dia, Tom Lembong merupakan pribadi yang berintegritas tinggi.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Oleh karena itu, selama karier—panjang di dunia usaha dan karier—singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” tulis mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Kemarin, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom dalam kasus tersebut bermula pada 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, lanjut dia, Tom Lembong selaku Mendag saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP pada tahun yang sama. Padahal, berdasarkan peraturan disebutkan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga:
Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Sejak 23 Oktober 2023
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," tandas Qohar, dilansir Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
