Eks Sekjen PKB Dipolisikan, Begini Respons PBNU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Agustus 2024
Eks Sekjen PKB Dipolisikan, Begini Respons PBNU

Rais Syuriah PBNU sekaligus anggota Tim Panel Pansus PBNU Cholil Nafis (tengah) di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (5/8/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Cholil Nafis turut menanggapi pelaporan terhadap mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal.

"Hak warga negara ya untuk melaporkan hal-hal yang dianggap janggal. Ya kami serahkan kepada yang bersangkutan sebagai warga negara," kata Cholis Nafis di Kantor PBNU, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Lukman Edy bertemu dengan panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antara lembaga tersebut dengan PKB untuk mendalami masalah di antara kedua organisasi itu.

Baca juga:

PBNU Sebut PKB Kerahkan Massa Buat Demo

"Pada dasarnya memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB," kata Lukman dikutip Antara.

Menurut dia, hubungan yang tidak baik tersebut dibuktikan dengan komentar-komentar dari politisi PKB, termasuk Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.

"Nah saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar, yaitu problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro," ujarnya.

Setelah itu, PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga:

Tidak Ingin Ada Demo di PBNU, Banser Ansor Dikerahkan 24 Jam Jaga Kantor

Cucun mengatakan pernyataan Lukman Edy di Kantor PBNU pada Rabu (31/7) akan sangat berbahaya bagi PKB sebagai institusi maupun pimpinan-pimpinan yang turut diserang karena tidak ada dasar dan bukti.

"Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," kata dia.

Cucun mengatakan laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh penyidik dan tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.

#PBNU #PKB
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Jadi Pahlawan Nasional, PKB: Bentuk Pengakuan Negara atas Jasa Besarnya
Gus Dur dan Syaikhona Kholil jadi pahlawan nasional. PKB pun mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberikan gelar tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Jadi Pahlawan Nasional, PKB: Bentuk Pengakuan Negara atas Jasa Besarnya
Indonesia
Hari Pahlawan, Ketua Fraksi PKB Serukan Persatuan Bangsa
Peristiwa heroik di Surabaya pada 1945 menjadi bukti bahwa seluruh elemen masyarakat Indonesia mampu meraih kemenangan ketika bersatu menghadapi ancaman bersama. ?
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Hari Pahlawan, Ketua Fraksi PKB Serukan Persatuan Bangsa
Indonesia
Dukung Gagasan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, PBNU Soroti Jasa Besar dalam Pembangunan Ekonomi
PBNU mendukung Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Gus Fahrur nilai Soeharto berjasa besar dalam stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Dukung Gagasan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, PBNU Soroti Jasa Besar dalam Pembangunan Ekonomi
Indonesia
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Disebut bentuk nyata pelaksanaan amanah Pasal 33 UUD 1945 dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Permintaan maaf ini bukan sekadar formalitas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Indonesia
DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
Anggia menegaskan bahwa penggambaran semacam itu adalah bentuk pemberitaan yang tidak proporsional dan menyesatkan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
Indonesia
Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo
Selain Arie, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya terkait kasus ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo
Indonesia
Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun
Tidak paham peran besar pesantren bagi pendidikan, moral, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun
Indonesia
PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren
Yahya menekankan pentingnya persatuan umat dalam menghadapi berbagai musibah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan