Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan


Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (2/1).
Wahyu meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Tessa menyampaikan, Wahyu tidak bisa hadiri pemeriksaan sebagai saksi hari ini karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, Tessa menyebut, Wahyu bersedia hadir pada Senin pekan depan.
"Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti," ungkapnya.
Baca juga:
Hasto Siapkan ‘Serangan Balik’, Siap Bongkar Korupsi para Petinggi Negara
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Wahyu dalam kasus yang juga menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku tersebut.
Dalam kasus ini, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani vonis pengadilan.
Ia divonis bersalah menerima suap senilai Rp600 juta terkait pengurusan PAW terhadap Harun Masiku. Wahyu bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto
Sebelumnya KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Baca juga:
KPK Sebut Uang Suap Harun Masiku Sebagaian Berasal dari Hasto
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handponenya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
