Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (2/1).
Wahyu meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Tessa menyampaikan, Wahyu tidak bisa hadiri pemeriksaan sebagai saksi hari ini karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, Tessa menyebut, Wahyu bersedia hadir pada Senin pekan depan.
"Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti," ungkapnya.
Baca juga:
Hasto Siapkan ‘Serangan Balik’, Siap Bongkar Korupsi para Petinggi Negara
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Wahyu dalam kasus yang juga menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku tersebut.
Dalam kasus ini, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani vonis pengadilan.
Ia divonis bersalah menerima suap senilai Rp600 juta terkait pengurusan PAW terhadap Harun Masiku. Wahyu bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto
Sebelumnya KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Baca juga:
KPK Sebut Uang Suap Harun Masiku Sebagaian Berasal dari Hasto
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handponenya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU