Kasus Korupsi

Eks Aspidum Kejati DKI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 15 Oktober 2019
  Eks Aspidum Kejati DKI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto. Dengan demikian, Agus bakal segera duduk di kursi pesakitan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Agus Winoto) kasus dugaan suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ke Penuntutan (Tahap II)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/10).

Baca Juga:

KPK Garap Jaksa Kejati Bali Terkait Kasus Suap Pejabat Kejati DKI

Dengan dillimpahkannya berkas itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadal Agus Winoto. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ujarnya.

Agus Winoto saat digelandang ke Gedung KPK Jakarta
Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto saat dibawa ke Gedung KPK, Jakarta (Foto: antaranews)

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK memeriksa sekitar 43 saksi. Puluhan saksi tersebut terdiri dari unsur Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain Agus Winoto KPK juga menetapkan seorang pihak swasta Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman sebagai tersangka.

Kasus suap ini bermula saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.

Saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Kemudian, setelah proses perdamaian rampung, tepatnya pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy untuk meringankan tuntutannya yakni satu tahun penjara.

Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy akhirnya menyanggupi permintaan jaksa penuntut umum itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019.

Baca Juga:

Suap Pejabat Kejati DKI, KPK Garap Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong

Lalu pada Jumat pagi, Sendi menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Kemudian Alvin menemui Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Yadi selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Winoto.(Pon)

Baca Juga:

Tersangka Penyuap Pejabat Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK

#Kejati DKI Jakarta #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Bagikan