Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ekonomi Berbagi Justru Menciptakan Kemiskinan dan Ketidakadilan Sosial

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 Oktober 2016
Ekonomi Berbagi Justru Menciptakan Kemiskinan dan Ketidakadilan Sosial

Ekonomi Berbagi seperti Gojek, Grabbike dan Uber menjadi fatamorgana kesuksesan. (EnoBening/YouTube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ekonomi Berbagi merupakan fenomena unik yang bangkit dalam lima tahun terakhir.

Contoh Ekonomi Berbagi adalah perusahaan moda transportasi baru Gojek dan Uber. Baik Gojek maupun Uber, sama-sama tidak memiliki aset berupa sepeda motor maupun mobil.

Namun nilai kedua perusahaan telah meningkat luar biasa. Gojek karena keunggulan aplikasinya memiliki nilai valuasi US $ 1,3 miliar; sedangkan Uber mencapai US $ 68,8 miliar, jauh lebih besar dibanding nilai perusahaan otomotif seperti General Motor, Chrysler dan Ford.

Yang pasti Ekonomi Berbagi menguntungkan konseptornya, tapi disisi lain tanpa disadari mengorbankan para pekerjanya, mereka yang berada di lapangan yang memberikan layanan – bahkan juga mengorbankan ekonomi secara luas.

Mantan bankir Satyajit Das, penulis Buku A Banquet of Consequences, melihat alasan mengapa Ekonomi Berbagi digiatkan.

Industri yang ditargetkan oleh platform ini seringkali tidak efisien. Berjalan dengan waktu peraturan bertambah, berkembang melayani kepentingan segelintir pihak ketimbang untuk mempertahankan standar pelayanan dan melindungi pengguna. Akibatnya kompetisi tumbang dan pengembangan justru terhambat.

Para pendukung berpendapat, dengan pembenaran, bahwa pesaing ekonomi berbagi sering menyediakan produk unggulan. Hal ini menyoroti kebutuhan untuk reformasi kerangka peraturan yang ada. Tidak jelas bahwa menggantikan sistem yang ada dengan penyedia layanan yang tidak profesional dan mengganti aturan yang ada dengan yang ternyata adalah monopoli baru merupakan bentuk dari respon yang optimal.

Sebetulnya Ekonomi Berbagi itu, seperti Gojek, Uber dan Grab, dikembangkan untuk menjawab pasar tenaga kerja yang tidak berkembang dan pertumbuhan ekonomi yang lemah.

Pekerja tidak mampu memperoleh pekerjaan atau memerlukan penghasilan tambahan melalui platform ini untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Dibalik perkembangan platform aplikasi tersebut ada tujuan untuk menghindari undang-undang ketenagakerjaan yang mencakup upah minimum, kondisi kerja dan manfaat. Secara teknis, pekerja tidak "dipekerjakan" tapi mereka adalah "kontraktor" yang tidak bisa dijaring peraturan yang ada. Namun hal ini masih jadi perdebatan terutama secara legalitas hukumnya untuk menentukan formulasi hukum yang tepat serta hak-hak pekerja ekonomi berbagi.

Ekonomi Berbagi telah menjadi trend kerja kontrak dan freelance yang merupakan gambaran sebenarnya dari sehatnya pasar kerja. Hal ini juga menjadi bagian dari proses global mengurangi biaya tenaga kerja secara keseluruhan.

Perkembangan Ekonomi Berbagi dalam pandangan Satyajit seperti yang dimuat marketwatch.com, secara tidak langsung mempengaruhi para pekerja yang tidak mempunyai keahlian dan pekerja yang terampil. Profesional, seperti insinyur, ahli radiologi dan desainer dari Eropa Timur, Asia, Afrika dan Amerika Latin, meremehkan sesama mereka di negara maju. Seperti yang pernah dibayangkan Jay Gould salah seorang pemodal sukses Amerika: "pekerjakan satu setengah pekerja untuk membunuh setengah lainnya"

Hal itu sudah terjadi. Tukang ojek pangkalan bahkan taksi utama seperti Blue Bird, telah kehilangan setengah dari penghasilannya. Tinggal menunggu waktu saja untuk miskin. (dsyamil)

BACA JUGA

Ojek Difa Siap Bersaing dengan Gojek

Cabut Larangan, Jonan Izinkan GoJek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi

Belum Ada Payung Hukum, Uber dan Grab Indonesia Tak Bisa Dipersalahkan

'Dosa-Dosa' Uber dan GrabCar Menurut Menteri Jonan

 

 

#Driver GoJek Perempuan #Uber Dan Grab #GoJek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Gojek akan melakukan penyesuaian skema bagi hasil dengan pengemudi ojol. Penyesuaian ini sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Indonesia
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
GoTo memangkas potongan tarif pengemudi ojol dari 20 persen menjadi 8 persen. Driver GoRide kini menerima 92 persen dari tarif perjalanan sesuai arahan Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
Indonesia
Potongan Aplikasi Harus 8 Persen, Danantara Beli Salah GoTo
Danantara telah masuk sebagai investor di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan akan meningkatkan kepemilikan saham secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Potongan Aplikasi Harus 8 Persen, Danantara Beli Salah GoTo
Berita Foto
Aksi Ribuan Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid di 14 Kota, Pecahkan Rekor MURI
Aksi driver Gojek membersihkan Masjid Al-Ibadah di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selat Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 11 Maret 2026
Aksi Ribuan Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid di 14 Kota, Pecahkan Rekor MURI
Indonesia
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
Pengangkatan akan diajukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 17 Desember 2025.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
Indonesia
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Danantara menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Berita Foto
Doa Lintas Agama Ribuan Pengemudi Gojek untuk Affan Kurniawan di Masjid Pondok Indah
Simbolis penyerahan santunan untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan keopada Keluarga dalam acara Doa Lintas Agama di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jum'at (13/9/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 13 September 2025
Doa Lintas Agama Ribuan Pengemudi Gojek untuk Affan Kurniawan di Masjid Pondok Indah
Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Bagikan