Edhy Prabowo Arahkan Stafsus Bantu Perusahaan Tertentu Dapat Izin Ekspor Benur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 24 Februari 2021
Edhy Prabowo Arahkan Stafsus Bantu Perusahaan Tertentu Dapat Izin Ekspor Benur

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3-2-2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, disebut memberikan arahan kepada staf khususnya agar membantu perusahaan tertentu mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur.

Hal itu terungkap saat Stafsus Edhy Prabowo, Safri Muis, bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.

Baca Juga:

Mantan Pebulutangkis Debby Susanto Bantah Terima Apartement dari Edhy Prabowo

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal pengakuan Safri yang tertuang dalam berita acara pemeriksan (BAP). Dalam BAP itu, Safri menyebut Edhy Prabowo memberikan arahan perihal perizinan.

"Suadara Edy memberi arahan kepada saya untuk membantu perusahaan tertenu agar proses perizinannya segera dilaksanakan," kata jaksa membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/2).

"Betul itu?," Sambung jaksa.

Safri membenarkan perihal arahan tersebut. Namun, dia menolak jika isi arahan Edhy Prabowonhanya untuk membantu perusahaan tertentu.

"(Perusahaan) Secara umum bukan tertentu," ujar Safri.

Jaksa kemudian menanyakan bagaima pola pemberian arahan dari Edhy Prabowo. Safri pun menyebut arahan itu diberikan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebab, saat itu KKP sedang menerapkan work from home.

"Biasa kalau ada pertemuan di Widya Chandra. Ketemu saya (memberika arahan)," ungkapnya.

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jaksa kembali mencecar Safri soal perusahaan tertentu yang tertuang di dalam BAP. Tapi Safri kembali membantah. Dia menyebut konteks membantu itu untuk semua perusahaan yang merasa kesulitan mendapatkan perizinan.

"Seingat saya bukan tertentu. Tapi kalau ada memang perusahaan ini, yang menghubungi pak menteri tentang itu (izin) secara umum beliau mengatakan bahwa harus dibantu diproses gitu," kata Safri.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Baca Juga:

Edhy Prabowo Bantah Beli Wine dari Uang Korupsi Benur

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)

#Edhy Prabowo #Lobster #Benih Lobster #Lobster Ilegal #Ekspor Lobster
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 461 juta dari penyelundupan bibit lobster di Sukabumi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Desember 2024
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Indonesia
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Indonesia
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Edhy Prabowo telah bebas bersyarat, sejak 18 Agustus 2023. Eddy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sejak 25 November 2020.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Indonesia
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan
Ferdy Sambo dan istrinya disebut akan buka-bukaan terkait tewasnya Brigadir J di persidangan nanti.
Zulfikar Sy - Rabu, 28 September 2022
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan
Indonesia
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan
Pemerintah menyatakan komitmennya terhadap pengembangan budidaya lobster dalam negeri dan memberantas penyelundupan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan
Bagikan