Dugaan Korupsi Kemah dan Apel Pemuda Islam, Polisi Tegaskan Tersangka Diumumkan Usai Pemilu


Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan (Foto: Ist)
MerahPutih.Com - Kasus dugaan korupsi dalam Kemah dan Apel Pemuda Islam sampai kini sampai didalami pihak kepolisian. Sejumlah saksi termasuk jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak telah diperiksa dan diminta keterangannya.
Dugaan keterlibatan Dahnil yang saat itu menjabat Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah sempat mencuat namun perlahan mengendap seiring kesibukannya menjadi timses Prabowo-Sandi.
Menjawab pertanyaan awak media terkait 'tak tersentuhnya' Dahnil dalam kasus dugaan penyelewengan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam, pihak kepolisian menegaskan bahwa nama tersangka dalam kasus itu akan diumumkan setelah Pemilu 2019.

Pasalnya saat ini menurut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan, pihaknya masih sibuk membantu pengamanan pemilu.
"Tinggal penetapan tersangka, menyelesaikan berkas dan menyerahkan ke jaksa untuk diteliti," kata AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/3).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan dari GP Ansor Safaruddin, dan Abdul Latif dari Kemenpora.
Sementara, nama Sekjen Irfannus Rahman dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman hingga kini belum diperiksa.
"Hampir semuanya sudah diperiksa, kecuali yang mangkir-mangkir kemarin," tandas AKBP Bhakti Suhendrawan.(Knu)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gubernur BI Perry Warjiyo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2019 Sesuai Target
Bagikan
Berita Terkait
Jadi Wamen Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak Punya Harta Rp 27 Miliar

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Profil Dahnil Anzar Simanjuntak: Tukang Parkir yang Kini Jadi Wakil Menteri Haji dan Umrah

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
