Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan saat Demo Omnibus Law di Kaltim

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 November 2020
Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan saat Demo Omnibus Law di Kaltim

Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menetapkan dua orang dari sembilan orang yang diamankan sebagai tersangka terkait aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur yang terjadi pada Kamis (5/11) malam.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pengerusakan dan membawa senjata tajam jenis badik.

“Dari sembilan orang tersebut dua orang sudah di tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengrusakan dan kepemilikan senjata tajam jenis badik,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/11).

Baca Juga

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso Monoarfa

Sementara itu, Ade menyebutkan tujuh orang lainnya hingga kekinian masih diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan mereka.

Adapun, dia mengungkapkan bahwa satu dari sembilan orang yang diamankan tersebut terkonfirmasi reaktif COVID-19. Hal itu diketahui berdasar hasil rapid test.

“Satu orang yang dinyatakan reaktif,” katanya.

Sejumlah mahasiswa dan buruh sebelumnya menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law – Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Kamis (5/11).

Dalam aksi yang diikuti ratusan orang itu, polisi melakukan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa. Tak hanya ditangkap, mereka juga mendapat perlakuan represif.

Mulanya bentrokan terjadi sekira pukul 17.28 WITA saat ratusan massa aksi dari mahasiswa, buruh dan aktivis terus merangsek hendak memasuki Gedung DPRD Kalimantan Timur.

Tak berselang lama, petugas kepolisian dari balik pagar besi setinggi lima meter, langsung menembakan air dari mobil water canon. Saat itu juga polisi berpakaian sipil langsung menciduk satu persatu mahasiswa yang mulai terurai.

Enam massa aksi langsung ditangkap dan mendapatkan pukulan hingga tendangan dari polisi. Keenam peserta demontrasi ini dianggap sebagai provokator didalam aksi yang seharusnya berjalan damai.

Massa sempat terkejut, mengetahui teman-teman mereka sudah ditangkap dan mendapatkan tindakan represif dari petugas yang sedang menyamar.

Massa aksi sempat mengira sekumpulan pria dengan menggunakan atribut seperti id card dan rompi pers, seperti wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan.

Namun sejumlah orang tersebut menyamar sebagai wartawan. Mengetahui rekan-rekan mereka dipukul dan ditendang, massa sempat kembali mendekat. Namun langsung dicegah polisi dengan tembakan gas air mata.

“Lepaskan teman kami,” seru beberapa peserta aksi.

Tak terima melihat rekannya ditangkap, para demonstran mulai menghujani petugas dengan lemparan batu. Kondisi yang kian memanas ini akhirnya membuat petugas kepolisian mengerahkan water canon.

Baca Juga

KPK Temukan Masih Banyak PSU yang Belum Diambilalih Pemkot Jaktim

Mobil water canon bersama puluhan polisi mengenakan alat pelindung diri lengkap mulai memukul mundur barisan massa.

“Rapatkan barisan, satu komando. Ikuti perintah saya,” seru seorang polisi yang memimpin pasukannya. “Maju,” tambahnya dengan nada yang meninggi. (Knu)

#Omnibus Law
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Menteri Tito beralasan penunjukkan Bima sebagai PIC karena mantan Wali Kota Bogor itu punya gelar doktor di bidang ilmu politik dari Australian Nasional Universitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2024
Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Indonesia
Amini Usul DPR, Mendagri Kaji Paket Omnibus Law Revisi UU Politik Setelah Pilkada
Mendagri Tito menunjuk Wamen, Bima Arya, sebagai penanggung jawab pengajian Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2024
Amini Usul DPR, Mendagri Kaji Paket Omnibus Law Revisi UU Politik Setelah Pilkada
Bagikan