Dua Lansia Kecelakaan Gegara Bendera, Parpol Diminta Tertibkan Sendiri APK di Zona Terlarang

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 18 Januari 2024
Dua Lansia Kecelakaan Gegara Bendera, Parpol Diminta Tertibkan Sendiri APK di Zona Terlarang

Bendera parpol yang dipasang di flyover Mampang. (Foto: Merahputih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai politik (Parpol) peserta pemilu diimbau untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang. Masalahnya, kehadiran bendera-bendera tersebut mengganggu pengguna jalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Kepada partai-partai yang bendera mereka dipasang pada zona terlarang tersebut, agar ditertibkan sendiri oleh masing-masing partai," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/1), di Jakarta.

Baca Juga:

Bawaslu DKI: Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda Langgar Aturan

Hal ini perlu diterapkan karena buntut dari kecelakaan pasangan suami istri yang sudah lanjut usia akibat bendera parpol yang menghalangi jalan di Flyover Mampang mengarah ke Semanggi, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1).

"Kejadian di Mampang yang memakan korban sepasang kakek dan nenek ini jadi keprihatinan kita bersama," ucap dia.

Menurut Benny, mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi prikemanusiaan, bukan malah membuat celaka masyarakat.

Hal tersebut pun sesuai dengan Sila Kedua Pancasila, yang berbunyi 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'.

"Sikap prikemanusiaan harusnya direfleksikan dalam masa kampanye ini. Estetika kota juga harus dijaga sebagai wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta," tegasnya.

Bendera partai politik yang berjejer di Flyover Mampang mengarah Semanggi, Jakarta Selatan, memang membuat resah sejumlah pengendara yang melintas.

"Kecelakaan gara gara plang-plang ini. Plang-plang partai yang menghalangi jalan," ucap perekam video kecelakaan dua lansia tersebut yang diunggah di akun Intagram @jktinfo24jam, pada Rabu (17/1).

Dalam video tersebut, terlihat arus lalu lintas di jalan tersebut melambat setelah adanya insiden itu. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mampang Jakarta Selatan untuk segera mendapatkan pertolongan medis. (asp)

Baca Juga:

Pasca Putusan Bawaslu Jakpus, Gibran Hentikan Bagi-Bagi Susu Saat Kampanye

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan