Dua Lansia Kecelakaan Gegara Bendera, Parpol Diminta Tertibkan Sendiri APK di Zona Terlarang


Bendera parpol yang dipasang di flyover Mampang. (Foto: Merahputih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Partai politik (Parpol) peserta pemilu diimbau untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang. Masalahnya, kehadiran bendera-bendera tersebut mengganggu pengguna jalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Kepada partai-partai yang bendera mereka dipasang pada zona terlarang tersebut, agar ditertibkan sendiri oleh masing-masing partai," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/1), di Jakarta.
Baca Juga:
Bawaslu DKI: Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda Langgar Aturan
Hal ini perlu diterapkan karena buntut dari kecelakaan pasangan suami istri yang sudah lanjut usia akibat bendera parpol yang menghalangi jalan di Flyover Mampang mengarah ke Semanggi, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1).
"Kejadian di Mampang yang memakan korban sepasang kakek dan nenek ini jadi keprihatinan kita bersama," ucap dia.
Menurut Benny, mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi prikemanusiaan, bukan malah membuat celaka masyarakat.
Hal tersebut pun sesuai dengan Sila Kedua Pancasila, yang berbunyi 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'.
"Sikap prikemanusiaan harusnya direfleksikan dalam masa kampanye ini. Estetika kota juga harus dijaga sebagai wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta," tegasnya.
Bendera partai politik yang berjejer di Flyover Mampang mengarah Semanggi, Jakarta Selatan, memang membuat resah sejumlah pengendara yang melintas.
"Kecelakaan gara gara plang-plang ini. Plang-plang partai yang menghalangi jalan," ucap perekam video kecelakaan dua lansia tersebut yang diunggah di akun Intagram @jktinfo24jam, pada Rabu (17/1).
Dalam video tersebut, terlihat arus lalu lintas di jalan tersebut melambat setelah adanya insiden itu. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mampang Jakarta Selatan untuk segera mendapatkan pertolongan medis. (asp)
Baca Juga:
Pasca Putusan Bawaslu Jakpus, Gibran Hentikan Bagi-Bagi Susu Saat Kampanye
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
