Dua Jenderal Polisi Siap Duduk di Kursi Pesakitan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Oktober 2020
Dua Jenderal Polisi Siap Duduk di Kursi Pesakitan

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Para tersangka termasuk dua Jenderal yang terlibat akan segera disidang.

"Pada hari ini Jumat tanggal 23 Oktober tahun 2020 sekitar jam 14.30 WIB jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkara red notice Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10).

Baca Juga:

Alasan Mabes Polri Belum Tahan Irjen Napoleon Bonaparte

Berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan mencakup 3 tersangka yang masuk dalam pusaran penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Para tersangka itu ialah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa

Sementara itu untuk berkas perkara tersangka Djoko Tjandra dalam kasus red notice telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor.

Hal ini karena adanya penggabungan surat dakwaan dengan kasus gratifikasi fatwa MA yang juga menjerat terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali ini.

"Perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice/DPO atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, berdasarkan Pasal 141 KUHAP digabungkan dalam satu surat dakwaan," kata Kajari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (23/10).

Baca Juga:

Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Irjen Napoleon Bakal Pelajari Putusan

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (Knu)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan