DPRD DKI Soroti Pembangunan FPSA Telan Biaya Rp 3 Triliun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Desember 2021
DPRD DKI Soroti Pembangunan FPSA Telan Biaya Rp 3 Triliun

Ketua Komisi D Ida Mahmudah (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov memberikan perhatian besar terhadap pembangunan fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) di wilayah selatan dan timur. Proyek tersebut harus berkualitas baik karena akan menghabiskan biaya lebih dari Rp 3 triliun.

Pengerjaan FPSA akan dilaksanakan oleh BUMD DKI Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan menggaet perusahaan pemenang lelang.

"Saya berharap semoga pemenangnya ini bukan karena sesuatu, tapi memang karena pemenangnya ini harus punya kualitas untuk dijadikan mitra Pemda DKI," ujar Ketua Komisi DKI DPRD DKI Ida Mahmudah di Jakarta, Rabu (22/12).

Baca Juga:

Wagub DKI Tanggapi Soal Ancaman Banjir Rob saat Formula E

Kepastian kesanggupan kontraktor yang dipilih Gubernur Anies untuk membangun FPSA ini, kata Ida, harus diperhatikan. Sebab, Pemprov DKI telah menaruh investasi lebih dari Rp 3 triliun.

"Pertama, dia harus punya lahan. Kedua, dia harus punya modal untuk membangun ini, karena ini kan tidak sedikit anggarannya, Rp 3 triliun lebih kalau tidak salah," papar Ida.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, komisinya tak mau kesalahan rencana pembangunan pengolahan sampah beberapa tahun lalu kembali terulang. Seperti pembangunan ITF Sunter yang ditugaskan pada BUMD PT Jakpro mandek karena tak mendapat pendanaan.

Pembangunan dua FPSA ini bisa menuntaskan masalah sampah Jakarta. Sebab, jumlah sampah yang dihasilkan DKI Jakarta cukup besar, mencapai 7.800 ton per hari. Terlebih, kapasitas penampung sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi dikhawatirkan akan penuh dalam empat tahun ke depan.

Baca Juga:

Bank DKI Terus Kembangkan Layanan Perbankan Digital

Diketahui, Pemerintah DKI telah mulai membangun fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) di wilayah selatan dan timur Jakarta dengan anggaran lebih dari Rp 3 triliun.

Proyek pengolahan sampah ini akan mereduksi sampah rumah tangga dan sejenisnya dan diklaim menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Pembangunan FPSA pada wilayah layanan timur mencakup 9 kecamatan, yakni Cilincing, Kelapa Gading, Cakung, Pulogadung, Jatinegara, Duren Sawit, Tebet, Pancoran, Kramat Jati,

Sementara untuk wilayah selatan meliputi Setiabudi, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Makasar, Cilandak, Pasar Minggu, Pasar Rebo, Cipayung, Jagakarsa, dan Ciracas. (Asp)

Baca Juga:

Polemik Revisi Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Komisi B Panggil Anak Buah Anies

#DPRD DKI Jakarta #Kisruh Sampah Jakarta #Sampah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Aksi Nyata JHL Group Sapu Bersih Sampah Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day 2026
Menyambut World Cleanup Day 2026, JHL Group dan Banksasuci menggelar aksi bersih-bersih Sungai Cisadane lewat program Impactful Ecosystem. Simak aksi selengkapnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Aksi Nyata JHL Group Sapu Bersih Sampah Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day 2026
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Petugas membongkar setiap gundukan menggunakan alat berat, kemudian menyemprot dan mendinginkannya sebelum menutup kembali bagian tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pramono Anung Ungkap Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah per Hari, Gerakan Pilah Mulai Berdampak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut Jakarta menghasilkan lebih dari 9.000 ton sampah per hari. Gerakan pilah sampah naik menjadi 23,14 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Pramono Anung Ungkap Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah per Hari, Gerakan Pilah Mulai Berdampak
Indonesia
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Program ini untuk perubahan perilaku dan fokus penanganan sampah dari sumber sampah serta perbaikan tata kelola sampah terintegrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Bagikan