MerahPutih.com - Penyalahgunaan narkoba masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah DKI Jakarta. Pasalnya kasus peredaran narkoba di Jakarta terbilang masih tinggi.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu mengusulkan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) .
Menurut dia, Perda diperlukan untuk mengatur berbagai upaya pencegahan meluasnya zona merah peredaran Narkoba di wilayah Jakarta.
"Ini penting untuk melindungi warga Jakarta dari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba," ujar Simon saat dihubungi, Jumat (19/7).
Baca juga:
DPR Dukung Penerapan TPPU, Biar Bandar Tak Punya Modal Bisnis Narkoba
Beberapa yang perlu ada dalam Perda yakni tentang aturan deteksi dini, pencegahan, pemberantasan, rehablitasi, sarana dan prasarana pendukung, pembinaan, pengawasan juga partisipasi masyarakat untuk pencegahan Narkoba.
Sebab saat ini, Jakarta hanya memiliki Peraturan Gubernur Nomor 483 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 625 Tahun 2020 tentang Susunan Keanggotaan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Persoalannya hari ini sepengetahuan saya DKI belum punya Perda yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan Narkoba," tutur Simon.
Baca juga:
Residivis Lansia Kendalikan Gudang Narkoba 20 Kilogram di Pagedangan
Tak hanya itu, ia juga mendorong Pemprov DKI Jakarta menggencarkan edukasi dan penyuluhan tentang dampak yang ditimbulkan dari pemakaian Narkoba.
"Edukasi dan penyuluhan yang terus menerus tentang bahaya yang ditimbulkan," ungkap Simon.
Ia menilai, pemberantasan Narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN) saja. Oleh karena itu, penting bagi Pemprov DKI Jakarta melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan serta dampak dari penggunaan Narkoba.
"Sosialisasi perlu dilakukan, dan ini kita tidak bisa biarkan BNN bekerja sendiri, butuh kolaborasi dengan banyak pihak," ucap Simon.
Baca juga:
Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap 42 Orang di Kampung Boncos
Selain itu, Pemprov DKI juga perlu mempersiapkan sistem atau mekanisme yang memungkinkan masyarakat melapor tanpa mencantumkan identitas atau sistem pelaporan anonim.
Dengan demikian, harap dia, tidak ada lagi masyarakat yang takut untuk melapor jika menemukan peredaran Narkoba di lingkungan sekitar.
"Banyak masyarakat kita yang hari ini takut kalau mau lapor ada indikasi transaksi Narkoba di wilayahnya," tandas Simon. (Asp)

