DPRD DKI: Aturan Baru KRIS Berpotensi Kurangi Jumlah Tempat Tidur di RS


Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengkhawatirkan berkurangnya daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit. Pasalnya, seluruh rumah sakit harus menerapkan aturan baru, atau melengkapi fasilitas sesuai kriteria sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Ketua Dewan BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menyatakan, implementasi KRIS berpotensi mengurangi daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit. Jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter," kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Sebagaimana diketahui, kata dia, banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan, tempat tidurnya ada yang delapan dan ada yang enam.
Aturan baru KRIS tersebut, menurut Nawawi, berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Bakal Ubah Tarif dan Iuran Menyesuaikan Kelas Rawat Inap Standar
Menurut dia, tidak semua rumah sakit bisa mengubah seluruh ruang rawat inap menjadi berkapasitas empat tempat tidur.
"Karena itu, degan adanya pembatasan jumlah tempat tidur per ruangan dalam sistem KRIS akan membuat pengelola rumah sakit harus putar otak. Sebab,mereka dituntut memenuhi 12 sistem KRIS agar memenuhi standar. Rumah sakit harus mengubah layout, merenovasi untuk memperbaiki layoutnya. Ini membutuhkan dana tidak sedikit," ujar dia.
Baca juga:
3.060 RS Ditargetkan Terapkan Standar Layanan Rawat Inap Sampai Akhir 2024
Lebih lanjut, Nawawi mengemukakan, pihak pengelola rumah sakit masih menunggu aturan pelaksanaan sistem KRIS. Mereka berharap, aturan turunan itu bisa memberikan penjelasan lebih rinci soal penerapan KRIS.
"Di lain pihak, Ketua Dewas BPJS juga mengakui, penerapan aturan KRIS berpotensi mengurangi daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit. Karena KRIS mengatur pembatasan junlah tempat tidur per ruangan. Sistem KRIS untuk menaikkan kualitas, tapi kita juga harus memikirkan, jangan sampai pelayanan (bed) selalu penuh, karena adanya pembatasan tempat tidur per ruangan," imbuh dia.
Baca juga:
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Diproyeksikan Terealisasi 30 Juni 2025
Sebelum KRIS, selama ini pasien rawat inap dari kelas tiga bisa berisi enam orang dalam satu ruangan. Karenanya, salah satu kriteria dalam KRIS pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengharuskan maksimal empat pasien atau bed per ruangan.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa sebanyak 2.316 rumah sakit atau sekitar 79,05 persen sudah menyatakan siap dan memenuhi kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah.
Dari jumlah tersebut, Kementerian Kesehatan mengesitimasiksn sebanyak 609 rumh sakit tidak mengalami kehilangan tempat tidur. Yang mengalami kehilangan tempat tidur 1-10 , ada sebanyak 292 rumah sakit. Sisanya, kehilangan dalam jumlah sedikit. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Raker Menkes dengan Komisi IX DPR Setujui Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar 114 Triliun

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
