MerahPutih.com - Definisi Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) diminta tidak disamakan dengan tingkat administrasi kabupaten atau kota biasa.
Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan dalam rapat Panja Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga:
Jokowi Perintahkan Lahan di IKN Gunakan Skema Jual Beli Buat Investor
Politikus yang karib disapa Hergun itu menjelaskan, rencana awal pembentukan UU DKJ menetapkan Jakarta sebagai kota global.
Namun, kata Hergun, apa yang disampaikan pemerintah saat ini, masih belum mencerminkan kekhususan Jakarta sebagai pusat pertumbuhan.
“Jadi menurut saya, kalau mau ya harus lebih komprehensif, mari kita bahas di sini ketua. Jadi, bukan asal setuju dengan pemerintah. Karena bicara kawasan aglomerasi ini berbicaranta berbagai DIM (Daftar Inventarisir Masalah) terkait di dalamnya,” kata dia.
Baca juga:
Sebelum Jokowi Berkantor di IKN, Menteri PUPR Jamin Pasokan Air Bersih Aman
Oleh karena itu, Hergun mendorong adanya revisi dan pembahasan lebih lanjut terhadap definisi dan konsep Jakarta yang diusulkan dalam RUU DKJ.
Menurut dia, hal itu penting untuk memastikan agar Jakarta tetap mempertahankan kekhususannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang berbeda dari kota dan kabupaten lainnya.
“Kita jauh-jauh hari berbicara kota global, global, global, tapi sarana prasarananya dibuat sama ya sama aja dong, apa bedanya kalau begitu,” tutup Hergun. (pon)
Baca juga:
Wapres Ma'ruf Ngaku Belum Ada Perintah Jokowi Berkantor di IKN