MerahPutih.com - Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang (UU).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU HKPD.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi-fraksi lain apakah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Baca Juga:
Harapan Fraksi Partai Demokrat Terkait Pembahasan RUU HKPD
Pertanyaan Dasco pun disetujui oleh sebagian besar peserta. Ketua Harian Partai Gerindra itu langsung mengetok palu yang menandakan bahwa RUU HKPD telah disahkan.
Meski demikian, pengesahan RUU HKPD mendapat penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasannya, karena sejumlah kepala daerah sejatinya turut menolak RUU ini.
"Fraksi PKS menyampaikan terjadi banyak penolakan dari kepala daerah atau pemda baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota atas RUU HKPD ini," kata angota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Ahmad Junaidi Auly.
Baca Juga:
DPR Sahkan RUU Kejaksaan, Sejumlah Aturan Diubah
Partai Dakwah menilai, semangat otonomi daerah tidak terlihat dalam RUU HKPD karena cenderung sentralistik. Pasalnya, pemerintah kerap memaksa daerah untuk menjalankan proyek strategis nasional ke daerah.
"Inovasi pengelolaan fiskal dalam rangka pembangunan keuangan daerah dikebiri dengan banyaknya program pembangunan yang harus disetir atas nama program strategis nasional. Padahal faktanya, tidak semua program strategis nasional sejalan dengan kebutuhan daerah," tegas dia. (Pon)
Baca Juga:
40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022