DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta
Ribuan muslim melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
MerahPutih.com - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama rampung menggelar panja biaya haji 2023. Kedua lembaga menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan calon jamaah haji sebesar Rp 49.812.700,26.
"Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen," bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang di Jakarta, Rabu (15/2).
Baca Juga
Perdebatan Biaya Haji Masih Alot
Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta.
Panja merinci Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," kata Marwan.
Baca Juga
DPR Dorong Biaya Haji di Bawah Rp 50 Juta Tanpa Kurangi Peningkatan Pelayanan Jemaah
Selain itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Sementara itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.4 juta.
"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23.5 juta," bunyi kesimpulan tersebut.
Namun, biaya haji 2023 ini baru kesepakatan di tingkat panja.
Nantinya, kesepakatan ini akan dibahas di tingkat rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang rencananya akan digelar malam ini. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatra, DPR: Penanganan Bencana Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pemda
Cuaca Ekstrem Meningkat, Komisi VIII DPR RI Desak Pemda Tingkatkan Antisipasi
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah