DPR Minta Tempat Wisata Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru


Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla. (ANTARA/HO-DPP NasDem)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung upaya pemerintah menekan angka penularan COVID-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, di berbagai wilayah tanah air.
Anggota Komisi IX DPR Ratu Ngadu Bonu Wulla mengatakan, pemerintah harus memperketat tempat hiburan dan wisata menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
"Perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan," kata Ratu Ngadu dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (27/11).
Baca Juga:
Permintaan Khusus Menko PMK untuk Umat Kristiani saat Natal dan Tahun Baru
Menurut dia, pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mempunyai tujuan yang mulia yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan antisipasi lonjakan kasus di masa liburan.
Ratu Ngadu tidak mau Indonesia seperti sejumlah negara Eropa yang mengalami kenaikan kasus COVID-19. Alhasil, berbagai negara kembali memberlakukan lockdown wilayah untuk mengantisipasi penyebaran.
Meski mendukung, Ratu Ngadu tetap memberikan catatan kepada pemerintah harus tegas dalam pelaksanaan dan tidak boleh ada kelonggaran dan berlaku merata di seluruh Indonesia.
"Yang tidak kalah penting lagi adalah mengantisipasi setiap pintu masuk-keluar di setiap daerah, untuk memastikan PPKM berjalan baik di masa Natal dan Tahun Baru," tegas Ratu Ngadu.
Baca Juga:
Kegiatan yang Dilarang di Yogyakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Bila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan, di antaranya toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.
Pusat perbelanjaan seperti mal dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.
Lalu, warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat. (*)
Baca Juga:
Polisi Cari Formula Batasi Pergerakan Warga Saat Natal dan Tahun Baru
Bagikan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
