DPR Minta Tempat Wisata Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla. (ANTARA/HO-DPP NasDem)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung upaya pemerintah menekan angka penularan COVID-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, di berbagai wilayah tanah air.
Anggota Komisi IX DPR Ratu Ngadu Bonu Wulla mengatakan, pemerintah harus memperketat tempat hiburan dan wisata menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
"Perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan," kata Ratu Ngadu dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (27/11).
Baca Juga:
Permintaan Khusus Menko PMK untuk Umat Kristiani saat Natal dan Tahun Baru
Menurut dia, pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mempunyai tujuan yang mulia yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan antisipasi lonjakan kasus di masa liburan.
Ratu Ngadu tidak mau Indonesia seperti sejumlah negara Eropa yang mengalami kenaikan kasus COVID-19. Alhasil, berbagai negara kembali memberlakukan lockdown wilayah untuk mengantisipasi penyebaran.
Meski mendukung, Ratu Ngadu tetap memberikan catatan kepada pemerintah harus tegas dalam pelaksanaan dan tidak boleh ada kelonggaran dan berlaku merata di seluruh Indonesia.
"Yang tidak kalah penting lagi adalah mengantisipasi setiap pintu masuk-keluar di setiap daerah, untuk memastikan PPKM berjalan baik di masa Natal dan Tahun Baru," tegas Ratu Ngadu.
Baca Juga:
Kegiatan yang Dilarang di Yogyakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Bila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan, di antaranya toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.
Pusat perbelanjaan seperti mal dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.
Lalu, warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat. (*)
Baca Juga:
Polisi Cari Formula Batasi Pergerakan Warga Saat Natal dan Tahun Baru
Bagikan
Berita Terkait
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Ragunan Disesaki 14 Ribu Lebih Pengunjung di Hari Terakhir 2025
Padat Penumpang Jelang Tahun Baru, KAI Daop 1 Dorong Perjalanan Ramah Lingkungan
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terasa, Penumpang Kereta yang Tiba di Jakarta Lampaui Keberangkatan
Kapasitas KA Jarak Jauh KAI Terisi 95 Persen, Puncak Penumpang Terjadi 24 Desember
Arus Lalu Lintas Libur Natal Meningkat, Contraflow Mulai Diberlakukan di Tol Jakarta - Cikampek
666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Melonjak 8 Persen dari Lalin Normal
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil