DPR Minta Pemerintah Jawab Kebingungan Masyarakat soal PCR Syarat Naik Pesawat

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 Oktober 2021
DPR Minta Pemerintah Jawab Kebingungan Masyarakat soal PCR Syarat Naik Pesawat

Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2x24 jam.

“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Baca Juga

Naik Pesawat dari Bandara Soetta, Penumpang Domestik Kini Wajib Sertakan Tes PCR

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan yang mulai berlaku pada hari ini hingga 1 November mendatang itu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

“Kenapa dulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” tanya Puan.

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa COVID-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam,” ujar Puan.

Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (Antara/AP II)


Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan. Puan mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.

“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” ujar cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Di sisi lain, kata Puan, masyarakat juga mempertanyakan rencana pemerintah yang akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat. Sebab alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona.

“Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran COVID-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar,” ucap Puan.

Oleh karenanya, pemerintah diminta bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. “Pemerintah harus bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul dari masyarakat,” imbaunya.

Puan juga berharap agar pemerintah lebih memprioritaskan agar seluruh program penanganan COVID-19 dilaksanakan secara komprehensif. Ia menyebut, upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan.

“Integrasikan program vaksinasi dan aplikasi tracing PeduliLindungi dengan tes COVID. Kemudian perbanyak sosialisasi dan komunikasi publik yang lebih intens mengenai aturan dan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” paparnya.

Namun jika memang pemerintah menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan menjadi solusi terbaik, Puan meminta agar harga PCR test bisa semakin ditekan. Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa diseragamkan di seluruh daerah.

“Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” tutup Puan. (Pon)

Baca Juga

Bandara Soekarno-Hatta Bakal Dilengkapi Lab Bio Safety Level 2 Buat Tes PCR

#Puan Maharani
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puan Sebut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Bukti Keamanan Transportasi Laut masih Minim
Rentetan insiden tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh sistem pelayaran nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Puan Sebut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Bukti Keamanan Transportasi Laut masih Minim
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
Duel Politik Kaesang vs Puan di Dapil V Jateng, Anak Jokowi Buka-bukaan Taktik
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju DPR 2029 di Dapil V Jateng. Potensi head to head dengan Puan Maharani, putri Megawati, jadi sorotan.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Duel Politik Kaesang vs Puan di Dapil V Jateng, Anak Jokowi Buka-bukaan Taktik
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, Ketua DPR Tegaskan Anak Harus Terbebas dari Bullying
Berbagai tantangan masih dihadapi anak-anak Indonesia, mulai dari stunting, putus sekolah, kekerasan, perkawinan usia dini, eksploitasi, perundungan, hingga ancaman di ruang digital.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, Ketua DPR Tegaskan Anak Harus Terbebas dari Bullying
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
HUT ke-80 Bhayangkara, Puan Maharani Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri
Puan Maharani menegaskan Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi momentum memperkuat legitimasi Polri melalui pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
HUT ke-80 Bhayangkara, Puan Maharani Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KIP 2026-2030, ini Daftarnya
DPR juga menyetujui tiga calon tambahan yang akan menjadi daftar pergantian antarwaktu (PAW).
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KIP 2026-2030, ini Daftarnya
Indonesia
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Puan Maharani menyebut maraknya anak terpapar judi online sebagai alarm darurat nasional dan ancaman serius bagi masa depan generasi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Indonesia
Ketua DPR Tekankan APBN 2027 Jangan Hanya Sekadar Angka, Tapi Harus Menyejahterakan Rakyat
Ketua DPR RI menegaskan APBN 2027 harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Ketua DPR Tekankan APBN 2027 Jangan Hanya Sekadar Angka, Tapi Harus Menyejahterakan Rakyat
Bagikan