DPR Minta 80 Kursi Kelas Bisnis untuk Ibadah Haji, KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - DPR RI kembali menjadi sorotan publik lantaran meminta Garuda Indonesia menyiapkan 80 kursi kelas bisnis bagi legislator Senayan yang akan menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota dewan agar menyadari posisinya sebagai pejabat publik dan memastikan permintaan tersebut tidak terkait dengan gratifikasi.
Baca Juga
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan gratifikasi oleh anggota DPR bisa memicu konflik kepentingan sehingga memengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik.
“Jika hal ini terjadi maka pihak yang paling dirugikan tentunya adalah masyarakat,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Karena itu, Ali mengingatkan para legislator untuk mencegah terjadinya penerimaan gratifikasi pada momentum pelaksanaan ibadah haji.
“Sebab, daftar antrean keberangkatan haji yang lama bisa membuat kesempatan seperti ini disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan dan prosedur,” ujarnya.
Baca Juga
DPR Minta Pemda Beri Perhatian Khusus terhadap Akses Jalan Buruk ke Sekolah
Sebelumnya, pada 2019 KPK pernah melakukan kajian terhadap titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Dari hasil kajian ditemukan bahwa modus korupsi yang kerap dilakukan, yakni mark up biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji.
“KPK telah memberikan rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan agar titik rawan korupsi bisa ditutup,” jelas Ali.
Ali menambahkan, penerimaan fasilitas transportasi atau tiket perjalanan merupakan bagian dari gratifikasi. Ketentuan itu termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara termasuk anggota DPR dapat dianggap sebagai suap dan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12B.
“Gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tutup Ali. (Pon)
Baca Juga
Garuda Indonesia Diminta Kaji Ulang Dampak Penerapan Efisiensi Penerbangan Lokal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1