DPR Mau Atur Batas Atas Biaya Haji Furoda, Masuk Revisi UU Baru
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (ketiga kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
MerahPutih.com - Program haji furoda memungkinkan calon peserta tidak perlu menunggu lama karena mereka tidak masuk dalam kuota haji nasional. Peserta haji furoda juga menggunakan visa undangan khusus yang disebut Visa Mujamalah (Visa Undangan).
Pogram haji furoda sepenuhnya dikerjakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi. Namun, peserta harus mengeluarkan biaya tinggi untuk naik haji lewat program ini. Haji Furoda mematok biaya bervariasi per orangnya, mulai dari kisaran Rp 400 juta sampai Rp 900 juta lebih.
Oleh karena itu, DPR berkeinginan agar ke depan undang-undang yang mengatur perjalanan haji harus juga mengatur batas atas biaya haji furoda, meskipun program itu sepenuhnya dikerjakan pihak swasta.
Baca juga:
"Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kepada media, di Jakarta, Selasa (7/1)
Marwan memastikan revisi Undang-Undang Haji ke depannya akan mengatur batas atas tarif program haji furoda. Dia beralasan tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia.
"Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas," tandas pimpinan Komisi VIII itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara