DPR Mau Atur Batas Atas Biaya Haji Furoda, Masuk Revisi UU Baru
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (ketiga kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
MerahPutih.com - Program haji furoda memungkinkan calon peserta tidak perlu menunggu lama karena mereka tidak masuk dalam kuota haji nasional. Peserta haji furoda juga menggunakan visa undangan khusus yang disebut Visa Mujamalah (Visa Undangan).
Pogram haji furoda sepenuhnya dikerjakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi. Namun, peserta harus mengeluarkan biaya tinggi untuk naik haji lewat program ini. Haji Furoda mematok biaya bervariasi per orangnya, mulai dari kisaran Rp 400 juta sampai Rp 900 juta lebih.
Oleh karena itu, DPR berkeinginan agar ke depan undang-undang yang mengatur perjalanan haji harus juga mengatur batas atas biaya haji furoda, meskipun program itu sepenuhnya dikerjakan pihak swasta.
Baca juga:
"Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kepada media, di Jakarta, Selasa (7/1)
Marwan memastikan revisi Undang-Undang Haji ke depannya akan mengatur batas atas tarif program haji furoda. Dia beralasan tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia.
"Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas," tandas pimpinan Komisi VIII itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik