DPR Mau Atur Batas Atas Biaya Haji Furoda, Masuk Revisi UU Baru
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (ketiga kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
MerahPutih.com - Program haji furoda memungkinkan calon peserta tidak perlu menunggu lama karena mereka tidak masuk dalam kuota haji nasional. Peserta haji furoda juga menggunakan visa undangan khusus yang disebut Visa Mujamalah (Visa Undangan).
Pogram haji furoda sepenuhnya dikerjakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi. Namun, peserta harus mengeluarkan biaya tinggi untuk naik haji lewat program ini. Haji Furoda mematok biaya bervariasi per orangnya, mulai dari kisaran Rp 400 juta sampai Rp 900 juta lebih.
Oleh karena itu, DPR berkeinginan agar ke depan undang-undang yang mengatur perjalanan haji harus juga mengatur batas atas biaya haji furoda, meskipun program itu sepenuhnya dikerjakan pihak swasta.
Baca juga:
"Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kepada media, di Jakarta, Selasa (7/1)
Marwan memastikan revisi Undang-Undang Haji ke depannya akan mengatur batas atas tarif program haji furoda. Dia beralasan tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia.
"Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas," tandas pimpinan Komisi VIII itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?
Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026