MerahPutih.com - Diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada
bandar narkoba menuai dukungan.
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai, langkah tersebut dapat mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia.
“Langkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda terbebas dari ancaman narkoba,” kata Gilang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/7).
Gilang menyebut, penyebaran narkoba di Indonesia sudah mengkhawatirkan, sehingga berbagai upaya penanggulangannya memang harus terus dilakukan.
Baca juga:
KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Rp 6,7 Miliar Terkait TPPU Rita Widyasari
“Maka ‘memiskinkan’ bandar bisa menjadi terobosan sehingga mereka tidak lagi punya modal untuk menjalankan bisnis haram narkoba,” lanjut Gilang yang juga politikus PDI-P ini.
Dia melihat, penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah. Maka dari itu, dibutuhkan terobosan untuk memastikan tertutupnya ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia.
“Ini demi masa depan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa akan datang,” tegas Gilang.
Meski begitu, Gilang mengingatkan keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada implementasi yang adil dan integritas penegak hukum. Menerapkan pasal TPPU memerlukan bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan.
Baca juga:
Residivis Lansia Kendalikan Gudang Narkoba 20 Kilogram di Pagedangan
“Penegak hukum harus memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan dilakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Gilang.
Gilang pun meminta pihak kepolisian untuk menerapkan asas keadilan dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba. Sebab pasal TPPU rencananya tak hanya akan diterapkan untuk bandar, tapi juga bagi kurir narkoba yang tertangkap.
“Saya meyakini Polri akan bijak menentukan mana pihak yang pantas ‘dimiskinkan’, dan mana yang hanya perlu pendampingan setelah penegakan hukum dilakukan,” ujar Gilang.
Sekedar informasi, Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap para bandar hingga kurir narkoba.
Baca juga:
Pengungkapan Kasus Narkoba Artis Virgoun Tambunan di Polres Jakbar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa yakin penerapan TPPU ke para bandar dan kurir narkoba ini akan menurunkan angka peredaran narkoba.
Sejak September 2023 hingga Juli 2024, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menangkap 38.194 tersangka narkoba. Puluhan ribu tersangka itu terdiri dari bandar dan kurir narkoba. (knu)

