DPR dan Pemerintah Sahkan Postur RAPBN dan RKP 2026, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok Paling Tinggi 5,8 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan hasil pembahasan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
Hasil pembahasan RAPBN dan RKP 2026 akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBN 2026. Rincian hasil RAPBN dan RKP 2026 dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid.
Pembahasan RAPBN dan RKP 2026 dilakukan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Rangkaian pembahasan itu dilaksanakan pada 1 hingga 22 Juli 2025, yang kemudian disepakati untuk membentuk empat panitia kerja (panja).
Baca juga:
Selanjutnya, dibentuk tim perumus pada masing-masing panja. Seluruh laporan panja telah disampaikan dan disepakati sebagai hasil pembahasan Banggar DPR dan BI pada raker 22 Juli 2025.
Adapun detail hasil RAPBN 2026 yang disepakati adalah sebagai berikut:
Asumsi Dasar Ekonomi Makro
- Pertumbuhan ekonomi: 5,2-5,8 persen
- Inflasi: 1,5-3,5 persen
- Nilai tukar: Rp16.500-16.900 per dolar AS
- Suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 Tahun: 6,6-7,2 persen
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP): 60-80 dolar AS per barel
- Lifting minyak mentah: 605-620 ribu barel per hari (rbph)
- Lifting gas bumi: 953-1.017 ribu barel setara minyak per hari (rbsmph)
- Sasaran dan Indikator Pembangunan 2026
- Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5 persen
- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-0,5 persen
- Rasio gini: 0,377-0,380
- Tingkat pengangguran terbuka: 4,44-4,96 persen
- Indeks modal manusia: 0,57
- Indeks kesejahteraan petani: 0,7731
- Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95
- Postur Makro Fiskal 2026
- Pendapatan negara: 11,71-12,31 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
- Perpajakan: 10,08-10,54 persen PDB
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): 1,63-1,76 persen PDB
- Hibah: 0,002-0,003 persen PDB
- Belanja negara: 14,19-14,83 persen PDB
- Belanja pemerintah pusat (BPP): 11,41-11,94 persen PDB
- Transfer ke daerah (TKD): 2,78-2,89 persen PDB
- Keseimbangan primer: 0,18-0,22 persen PDB
- Defisit: 2,48-2,53 persen PDB
- Pembiayaan anggaran: 2,48-2,53 persen PDB.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu