DPR: Calon Panglima TNI Tengah Diproses, Jenderal Gatot Tak Boleh Mutasi Perwira Tinggi


Panglima TNI Gatot Nurmantyo di Yogyakarta. (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo diminta tidak membuat keputusan-keputusan strategis termasuk melakukan mutasi para perwira tinggi (pati) di jajaran TNI pada akhir masa jabatannya.
Pasalnya, DPR segera memproses Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI untuk disetujui DPR.
"Tidak membuat keputusan-keputusan strategis di akhir masa jabatannya, termasuk melakukan mutasi para perwira tingginya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, melalui keterangan pers yang diterima MerahPutih.com, Senin (4/12) malam.
Sosok yang akrab disapa Kang TB ini mengatakan, Komisi I DPR akan segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Panglima TNI baru yang menurut surat tersebut ditunjuk Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Pengajuan tersebut, menurutnya, sesuai dengan surat Presiden Joko Widodo per-tanggal 3 Desember 2017 kepada pimpinan DPR tentang pemberhentian dan pengangkatan panglima TNI.
"Konsekuensi logisnya, maka calon panglima TNI harus segera menyiapkan diri untuk mengikuti uji kelayakan yang akan dilaksanakan di Komisi I DPR," jelas dia.
Kemudian, lanjut Kang TB, karena sudah ada surat resmi dari Presiden Jokowi tentang rencana pemberhentian Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, maka sebaiknya Jenderal Gatot sudah mulai menyiapkan memo serah terima jabatan.
"Mutasi para perwira tinggi sebaiknya dilakukan oleh panglima baru agar suasana kondusif akan lebih tercipta," tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengusulkan nama Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo. Keputusan itu sudah sesuai dengan amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pertama, pengajuan satu nama calon panglima TNI oleh Presiden Jokowi sudah sejalan dengan Pasal 12 UU TNI yang menyebutkan Presiden bisa mengajukan satu nama calon Panglima TNI. Nama tersebut dipilih berasal dari yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Nantinya pengajuan dari Presiden ke DPR ini akan diproses dalam 20 hari kerja.
Kemudian, pada pasal 3 UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang pergantian Panglima TNI alangkah baiknya dilakukan rotasi dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Adapun dua Panglima TNI sebelumnya berasal dari TNI AD dan TNI AL. Selain itu, Jenderal Gatot Nurmantyo sendiri juga akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan

414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah

Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak

Lebih Baik Mati Daripada Dijajah! Prabowo Minta Para Komandan Pasukan Elite TNI Jangan Memimpin dari Belakang

Prabowo tiba di Batujajar untuk Lantik Wakil Panglima TNI HIngga Resmikan Enam Kodam Baru

Ada 6 Kodam Baru Bakal Disahkan Saat Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, Satu di Papua

Wakil Panglima TNI Hadapi Tugas Berat dan Banyak Tantangan, Pengamat Minta Kualitasnya Harus ‘Setara’ Panglima
