DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 Oktober 2021
DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia

High Level Meeting Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan dengan DPD RI dan DPR RI di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/10). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dipandang belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Untuk itu, DPD memandang RUU Daerah Kepulauan perlu didorong karena sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Selama ini alokasi transfer anggaran masih dari pusat ke daerah yang didasarkan pada jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, dan terutama wilayah. Maka DPD memandang RUU Daerah Kepulauan sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan,” ujar La Nyalla saat membuka acara high level meeting bersama Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan di Nusantara IV Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10).

La Nyalla melanjutkan, hadirnya RUU Daerah Kepulauan diharapkan aksebilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar. Ia mencontohkan seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud.

Baca Juga:

UU Daerah Kepulauan Diyakini Dongkrak Perekonomian

“RUU usul inisiatif DPD RI tentang Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Hingga saat ini belum ada pembahasan di DPR RI setelah Presiden RI mengeluarkan surat presiden pada bulan Mei 2020 yang menugaskan beberapa kementerian membahas RUU ini,” tutur senator asal Jawa Timur itu.

La Nyalla menjelaskan bahwa DPD RI berharap dukungan dari pemerintah daerah kepulauan dan para akademisi dapat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Hal itu bertujuan agar segera melaksanakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan disahkan, mengingat kondisi pandemi COVID-19 saat ini mengakibatkan turunnya aktivitas perekonomian, khususnya di daerah kepulauan.

“Kami berharap percepatan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU sehingga menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan,” ujarnya.

Ilustrasi daerah kepulauan. (Foto:  ANTARA/HO-KKP)
Ilustrasi daerah kepulauan. (Foto: ANTARA/HO-KKP)

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, RUU Daerah Kepulauan sudah selesai dibahas DPD RI dan sudah diserahkan ke Baleg DPR RI. Namun sampai saat ini, belum ada pembahasan lanjutan dari DPR RI.

“Sayangnya sampai saat ini pansus di DPR juga belum dibentuk, padahal sudah mau dibahas secara tripartit,” terangnya.

Nono menambahkan, kondisi pembangunan saat ini setelah 76 tahun merdeka terjadi disparitas misalnya Pulau Jawa dan luar, kawasan timur dan barat, serta basis kepulauan atau bukan. Alhasil, terjadi kesenjangan atau ketimpangan yang cukup jauh.

“Strategi pembangunan kita perlu dikoreksi maka kita lihat saat ini kawasan timur Indonesia menjadi daerah termiskin,” tuturnya.

Senator asal Maluku itu juga mencontohkan untuk di daerah pemilihannya, anggarannya lebih kecil dari salah satu kabupaten di Jawa. Maka tidak salah bila dicap sebagai daerah tertinggal, terbelakang, termiskin, bahkan terlupakan.

“Tidak salah bila kawasan timur Indonesia dicap sebagai daerah tertinggal, terbelakang, termiskin, dan bahkan terlupakan,” paparnya.

Baca Juga:

Temui Ketua DPD, Gubernur Sultra Dukung RUU Daerah Kepulauan

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mencakup daerah provinsi kepulauan yang berjumlah delapan provinsi. Melainkan mencakup 86 daerah kabupaten/kota kepulauan.

“Dari 86 daerah kabupaten/kota kepulauan tersebut, sebagian besar adalah bagian dari delapan provinsi anggota Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan. Selebihnya adalah daerah kabupaten/kota yang tidak tergabung dalam anggota Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan,” imbuhnya.

Pakar Maritim Basilio Diaz Araujo menambahkan, sejauh ini UU yang lama hanya menyangkut masalah konsep darat. Sementara untuk konsep laut dan daerah kepulauan belum banyak refleksi dalam UU kita.

“Memang perlu kita atur pembagian wilayah laut atau daerah kepulauan karena masih jarang. Kita perlu memikirkan konsep-konsep ini bersama,” ucapnya. (Pon)

Baca Juga:

Anak Buah Anies Bersurat ke Sandi Minta Wisata Kepulauan Seribu Dibuka

#Kepulauan #DPD RI #La Nyalla Mattalitti
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Komisi IV DPR mendesak Menteri KKP untuk menindak tegas praktik penjualan pulau kecil.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Indonesia
DPR Bongkar Skandal Jual Beli Pulau Ilegal, Asing Cuma Boleh Sewa Bukan Beli
Nanti akan diselidiki. Apa dasarnya? Jika dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Namun, jika promosinya berbentuk penjualan, itu adalah kesalahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
DPR Bongkar Skandal Jual Beli Pulau Ilegal, Asing Cuma Boleh Sewa Bukan Beli
Berita Foto
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPD (dari kiri) Tamsil Linrung, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, memimpin Sidang Paripurna Ke-14, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Juni 2025
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Lainnya
Heboh 4 Pulau Cantik di Anambas Dijual Online di Situs Asing, DPR Langsung Panggil Menteri ATR!
Pasalnya, pulau-pulau ini berstatus kawasan konservasi dan merupakan milik negara.
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Heboh 4 Pulau Cantik di Anambas Dijual Online di Situs Asing, DPR Langsung Panggil Menteri ATR!
Berita Foto
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai (kanan) berfoto bersama Wakil I Presiden Majelis Tinggi/Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal (kiri) saat pertemuan di ruang Pimpinan DPD Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 20 Juni 2025
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Indonesia
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Yusril menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menafikan peran penting MoU Helsinki sebagai dasar penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Indonesia
Keputusan Tegas Presiden Prabowo Redakan Ketegangan di Tengah Polemik 4 Pulau Sengketa
Keputusan Prabowo ini juga mencegah polemik berlarut-larut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Keputusan Tegas Presiden Prabowo Redakan Ketegangan di Tengah Polemik 4 Pulau Sengketa
Bagikan